Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar, Ekonom: Perlu Evaluasi

Kebijakan beli LPG 3 Kg wajib daftar mulai 2024 dinilai perlu evaluasi berkala dari pemerintah.
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia meminta pemerintah untuk membuka ruang evaluasi berkala seiring dengan kebijakan beli liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg wajib daftar mulai 2024.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal berpendapat pendataan lewat kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat akses tabung gas subsidi itu relatif dinamis. Selain itu, kata Faisal, akses untuk pendataan juga terbatas.

“Pemerintah harus buka ruang untuk evaluasi dari verifikasi data KTP karena di lapangan itu kondisinya masih bisa berubah dari yang sudah didaftar verifikasi KTP karena banyak penduduk yang sukar didata,” kata Faisal saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

Seperti diketahui, program pembelian LPG 3 kg lewat verifikasi data pada sistem PT Pertamina (Persero) bakal efektif dilakukan 1 Januari 2024. Pendataan keluarga penerima manfaat (KPM) sudah dilakukan otoritas hilir migas sejak Maret tahun ini.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.

Dengan demikian, Faisal mengatakan, pemerintah perlu mengakomodasi laporan-laporan yang kemungkinan muncul belakangan ihwal data baru yang masuk untuk registrasi pembelian LPG 3 kg tersebut.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah turut perlu meningkatkan keandalan penyaluran atau distribusi dari tabung subsidi tersebut di tengah masyarakat nantinya.

“Kalau ada laporan yang belum terdaftar verifikasi KTP ini juga perlu tetap diakomodasi seadainya memang mereka layak dari sisi tingkat ekonomi mereka,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyarankan masyarakat yang belum terdata dapat mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Tutuka meminta masyarakat yang belum terdata untuk melakukan pendaftaran sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (19/12/2023).

Dia menerangkan pendataan ini menjadi tindaklanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden No. 71/2015.

Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Presiden No. 38/2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper