Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Covid-19 Melonjak, Simak Arahan Terbaru Menhub di Sektor Transportasi

Menhub Budi Karya Sumadi, angkat bicara soal kenaikan jumlah kasus Covid-19 dan dampaknya terhadap perjalanan masyarakat saat libur Nataru.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Jakarta, Jumat (24/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Jakarta, Jumat (24/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, angkat bicara terkait kenaikan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia dan dampaknya terhadap perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Budi Karya menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas melonjaknya angka kasus Covid-19 di Indonesia. 

“Sesuai dengan koordinasi dengan Kemenkes, kenaikan kasus Covid-19 ini belum berada di titik yang mengkhawatirkan,” ujar Budi Karya di Stasiun Gambir, Jakarta pada Kamis (21/12/2023).

Meskipun demikian, Budi Karya menganjurkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan selama libur Nataru untuk memperhatikan kesehatan dan kebersihan.

Dia pun mengimbau masyarakat kembali menggunakan masker dan mencuci tangan secara rutin untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang lebih signifikan.

Selain itu, Menhub, Budi Karya menyatakan telah meminta seluruh sektor transportasi untuk mengaktifkan kembali fasilitas-fasilitas pendukung yang sempat digunakan pada masa pandemi seperti wastafel.

“Yang penting masyarakat mencuci tangan dan juga menggunakan masker, itu sudah cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewaspadai kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya menjelang libur Nataru 2024. Meski demikian, KAI belum mewajibkan penggunaan masker untuk para penumpang di tengah kenaikan angka kasus Covid-19. 

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan pihaknya belum menetapkan kewajiban penggunaan masker untuk penumpang Kereta ApiJarak Jauh dan Kereta Api Lokal. 

Hal tersebut sesuai dengan aturan naik kereta api pada Surat Edaran Menteri Perhubungan No 17/2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 sejak 12 Juni 2023 lalu. 

"Di mana pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," kata Joni.

Meski demikian, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Hal ini terutama ditujukan bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper