Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewaspadai kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Meski demikian, KAI belum mewajibkan penggunaan masker untuk para penumpang di tengah kenaikan angka kasus Covid-19.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan pihaknya belum menetapkan kewajiban penggunaan masker untuk penumpang Kereta ApiJarak Jauh dan Kereta Api Lokal.
Hal tersebut sesuai dengan aturan naik kereta api pada Surat Edaran Menteri Perhubungan No 17/2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 sejak 12 Juni 2023 lalu.
"Di mana pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," kata Joni saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
Meski demikian, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Hal ini terutama ditujukan bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca Juga
Selain itu, pelanggan juga dianjurkan untuk rutin mencuci tangan dan meningkatkan imun tubuh secara mandiri.
Adapun, Joni juga menegaskan KAI akan mengikuti regulasi yang ada jika pemerintah nantinya memberlakukan kebijakan baru terkait aturan naik kereta api akibat naiknya jumlah kasus Covid-19.
"Jika nanti ada aturan baru [terkait naik kereta api] kami akan senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah tersebut," ujar Joni.
Joni mengungkapkan bahwa setiap hari sebelum kereta api beroperasi, pihaknya selalu mencuci baik eksterior maupun interior dengan bahan-bahan yang dapat membunuh kuman.
"Setelah kereta api selesai beroperasi, kami lakukan fumigasi di tempat perawatan," ungkapnya.