Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tak Yakin Target Rasio Pajak 10,2% saat Jokowi Lengser

DPR menyatakan tak yakin atas target tax ratio atau rasio pajak bisa tembus 10,2% pada 2024 atau saat Jokowi lengser.
Ilustrasi pajak. Dok Freepik
Ilustrasi pajak. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan ketidakyakinannya atas target tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) yang dipasang di angka 10%-10,2% pada 2024 atau saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser dari jabatannya. 

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menyampaikan bahwa menjadi tugas berat bagi pemerintah untuk mencapai target tersebut tanpa adanya langkah baru dalam meningkatkan pendapatan pajak. 

“Kalau strategi masih sama, saya yakin enggak, [target itu] berat,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/12/2023).  

Mengacu Peraturan Presiden No. 52/2023 tentang Rencana kerja Pemerintah 2024, tax ratio ditargetkan sebesar 10%-10,2% pada 2024. Target yang dikatakan berat tersebut, bahkan telah lebih rendah dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di angka 10,7%-12,3%.  

Sementara dalam Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2022 yang baru terbit pada awal Desember 2023, rasio pajak 2024 hanya disasar 8,59%-9,55%.

Misbakhun melihat penggunaan teknologi yang belum optimal menjadi tantangan dalam peningkatan penerimaan yang bersumber dari pajak dan cakupan pajak. 

“Pekerjaan untuk melaksanakan tax coverage kita masih terlalu banyak form dan manual. Ini masalah strategi dan aplikasi di lapangan,” tuturnya. 

Menurutnya, sistem pajak tidak boleh keluar dari sistem sosial masyarakat. Bila mana masyarakat enggan untuk membayar pajak, pemerintah harus jemput bola untuk menjangkau para wajib pajak.  

Hal yang kemudian juga menjadi masalah, Misbakhun melihat untuk negara dapat aktif, perlu teknologi penyederhanaan pelaporan pajak. 

“Mengaktifkan peran negara harus dengan teknologi. [wajib pajak] harus dipaksa patuh dengan teknologi. Apakah saat ini pajak bisa meng-capture sistem perbankan? Kita hanya punya dapat akses manual seperti saldo, bagaimana dengan aktivitasnya? Itu yang jadi persoalan,” ungkapnya. 

Meskipun pemerintah akan mengimplementasikan core tax system dan pemadanan NIK dengan NPWP, nyatanya rencana tersebut baru akan terlaksana pada 1 Juli 2024. Rencana tersebut setidaknya mundur 6 bulan dari rencana awal per 1 Januari 2024. 

Dalam RPJPN 2025—2045 pemerintah bahkan mematok target tax ratio di level 18%—20%, selaras dengan estimasi Asean Development Bank (ADB) bahwa optimal tax ratio di Indonesia sebesar 18%.   

Sejak 2017, tren tax ratio cenderung stagnan dan cukup berfluktuasi. Pada 2017 tax ratio sebesar 9,9%, sementara dalam outlook APBN 2023 sebesar 10%. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper