Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mendorong masyarakat untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Tujuan Pemadanan NIK jadi NPWP
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, yang memadukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan menggunakan identitas tunggal.
Perubahan NIK menjadi NPWP akan memberikan efisiensi yang signifikan bagi Wajib Pajak. Masyarakat diberi waktu hingga 31 Desember 2023 untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Namun, mulai 1 Januari 2024, semua transaksi perpajakan akan mengharuskan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal, dengan NPWP yang terintegrasi. Perubahan ini akan berlaku secara permanen.
Konsekuensi jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK jadi NPWP akan menghadapi konsekuensi tertentu.
Adapun salah satu konsekuensinya yaitu akan kehilangan akses terhadap layanan perpajakan yang seharusnya menjadi hak mereka mulai awal tahun 2024.
Hingga saat ini, sekitar 82,0 persen Wajib Pajak orang pribadi atau sekitar 57,9 juta NIK telah terintegrasi sebagai NPWP. Namun, masih terdapat sejumlah besar individu yang belum melakukan pemadanan.
Baca Juga
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan.
Kendati demikian, tidak semua pemegang KTP secara otomatis menjadi Wajib Pajak; hanya mereka yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai Wajib Pajak yang dapat melakukan pemadanan.
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Periksa Status Validasi:
- Kunjungi djponline.pajak.go.id melalui browser Anda.
- Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi akun DJP Online.
- Klik "Login".
- Jika login berhasil, artinya NIK sudah terhubung dengan NPWP.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Jika NIK Belum Terhubung:
- Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/
- Masukkan nomor NPWP 15 digit dan kata sandi akun DJP Online.
- Isi kode keamanan (captcha).
- Klik "Login".
- Pilih "Profil" dan "Data Profil".
- Masukkan NIK 16 digit, periksa validitas dengan memilih "Validasi".
- Klik "Ubah profil".
- Logout dan login kembali menggunakan NIK.
- Jika NIK tercantum dengan status valid (warna hijau), pemadanan NIK dengan NPWP telah berhasil.
Langkah-langkah pemadanan NIK jadi NPWP yang sederhana ini dapat memastikan kelancaran administrasi perpajakan Anda di masa mendatang. Pastikan untuk tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Validasi sekarang juga untuk memastikan kelancaran akses layanan perpajakan Anda!