Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NIK jadi NPWP Ikuti Aturan Core Tax System, Batal 1 Januari 2024?

Implementasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mengikuti penerapan core tax administration system.
Ilustrasi pajak. Dok Freepik
Ilustrasi pajak. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mengikuti penerapan core tax administration system, yakni pada pertengahan 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa progres pemadanan NIK dan NPWP nantinya menjadi basis sistem administrasi yang digunakan dalam implementasi core tax administration system (CTAS).

"Implementasi penuh NIK [dengan NPWP] akan dilaksanakan pada waktu core tax terimplementasikan,” ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (24/11/2023). 

Suryo meminta kepada para wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Pasalnya hingga 22 November 2023, masih 17,6% data yang belum dipadankan. Artinya masih sekitar 12,6 juta NIK yang belum diintegrasikan dari target 71,9 juta WP.

Dirinya menyampaikan bahwa Ditjen Pajak terus melakukan langkah-langkah percepatan pemadanan selain secara mandiri oleh WP, yakni pemadanan dengan Dukcapil, pemberi kerja, dan membuka asistensi pemadanan secara online.

Untuk CTAS, Suryo mengaku saat ini tengah melakukan koordinasi dengan para stakeholders mulai dari perbankan hingga kementerian/lembaga lain untuk menyesuaikan sistem informasi baru ini. 

Harapannya, pada waktu implementasi nanti, tidak ada hambatan dalam data administrasi yang tersedia. 

"Kesempatan WP yang belum padan identitas infromasinya masih terus dapat melakukan pemadanan sampai sebelum implementasi core tax dijalankan," tutup Suryo. 

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022 tentang NPWP bagi WP OP, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, WP OP yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP

Dalam beleid tersebut juga, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas akhir masa pemadanan sebelum 1 Januari 2024, alias 31 Desember 2023. 

Sementara dalam ayat 3 pasal 11 beleid disebutkan, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyampaikan projek CTAS yang telah berjalan selama tiga tahun tersebut akan selesai pada pertengahan tahun depan, dan akan diterapkan pada semester awal II/2023.  

"InsyaAllah pada pertengahan tahun depan projek PSIAP selesai dan bisa diimplementasikan. Sementara diproyeksikan 1 Juli 2024," tuturnya dalam Media Gathering DJP di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/10/2023). 

Artinya, implementasi NIK dan NPWP yang mengikuti penerapan CTAS baru akan berlaku pada pertengahan tahun politik tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper