Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 59,3 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dilakukan pemadanan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan sebanyak 82,4% NIK telah terpadankan dengan NPWP, dari sebanyak 72 juta wajib pajak (WP) yang tercatat di sistem DJP.
“Progress pemadanan hingga 22 November dari 72 juta WP yang ada di dalam sistem, 59,3 juta atau 82,4% sudah dapat terpadankan,” katanya, dikutip Senin (27/11/2023).
Suryo mengatakan DJP terus mendorong upaya pemadanan, baik dilakukan bersama dengan Dukcapil, juga memberikan kesempatan pada pemberi kerja untuk memadankan NIK dan NPWP karyawannya.
Selain itu, DJP juga terus mendorong pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri oleh wajib pajak, yang dapat dilakukan secara daring dimanapun wajib pajak berada.
Suryo menambahkan, penggunaan NIK sebagai NPWI tersebut baru akan diimplementasikan pada pertengahan 2024, sejalan dengan diterapkannya core tax administration system (CTAS).
Baca Juga
Untuk persiapan CTAS, Suryo mengatakan bahwa DJP terus melakukan koordinasi dengan para pihak, seperti perbankan dan kementerian lembaga untuk melakukan penyesuaian dengan sistem yang baru tersebut.
“Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi sehingga saat core tax dijalankan, semua sistem yang berhubungan tersebut tidak lagi mengalami hambatan dalam melakukan interoperable dengan sistem informasi yang kami siapkan saat ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan PMK No. 112/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, batas akhir pemadanan NIK dan NPWP adalah sebelum 1 Januari 2024.
“Untuk full implementasi ini pada saat sistem informasi [CTAS] benar-benar roll out pada 2024. Ini kesempatan juga buat yang belum padan bisa pemadanan hingga sebelum core tax terimplementasi,” tutur Suryo.