Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mentan Amran Ubah Aturan, Petani Bisa Beli Pupuk Subsidi Cuma Pakai KTP

Mentan Amran Sulaiman menyatakan petani dapat mengakses pupuk subsidi hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Petani beraktivitas di lahan persawahan di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (17/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petani beraktivitas di lahan persawahan di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (17/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, bakal mengubah aturan pupuk subsidi lewat revisi Peraturan Menteri Pertanian No.10/2022. Nantinya, petani dapat mengakses pupuk subsidi hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dia menjelaskan, revisi aturan itu bertujuan untuk memudahkan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Di sisi lain, kartu tani nantinya tetap menjadi salah satu metode penebusan pupuk bersubsidi.

"Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam. Kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," kata Amran dalam keterangan pers, dikutip Kamis (7/12/2023).

Dia yakin betul, produksi beras dipastikan turun apabila petani sulit mendapatkan pupuk subsidi. Oleh karena itu, Amran mengimbau petani yang tetap kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi agar melaporkan langsung keluhannya ke Kementan dan Pupuk Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, menekankan memasuki masa tanam, pihaknya terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Dia mengklaim, alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

Dia menjelaskan, petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi dengan membawa Kartu Tani atau KTP.

"Namun, yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan," tutur Ali Jamil.

Dia merinci, berdasarkan e-alokasi, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Barat sebesar 939.895 ton pada tahun 2023 telah direalisasikan sebanyak 695.765 ton atau 74.0% hingga 30 November 2023.

“Sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP, Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera di revisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi," kata Ali Jamil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper