Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Fakta Hasil Temuan BPK: Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun

Berikut 5 fakta tentang hasil temuan BPK semester I/2023. Potensi kerugian negara tembus Rp18,19 triliun.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (5/12/2023). Berikut fakta-fakta seputar temuan BPK terbaru. 

Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan sederet hasil temuan-temuan BPK terhadap kementerian/lembaga negara baik pusat maupun daerah, serta perusahaan pelat merah. 

Penyerahan tersebut dilakukan meski di tengah masalah yang menjerat anggota BPK, yakni Pius Lustrilanang yang tengah diperiksa dan Achsanul Qosasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Tak tanggung-tanggung dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LPH), BPK membukukan 9.261 temuan dan 15.689 permasalahan. Faktanya, permasalahan terbanyak berada di pemerintah daerah dan BUMD dengan 12.909 temuan senilai Rp3,18 triliun. Nilai Rp3,18 triliun hanya satu per tiga dari nilai total temuan masalah di pemerintah pusat yang mencapai Rp9 triliun dari 2.497 temuan.  

Mulai dari kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E). 

BPK melihat secara persentase pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK untuk temuan sejak 2005 hingga semester I/2023 telah sesuai sebesar 76,9%. 

“Namun demikian, untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga semester I 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 47,0%,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR ke-10, Selasa (5/12/2023). 

Berikut fakta-fakta temuan BPK dari 

5 Fakta Temuan BPK pada IHPS I/2023 

1. Potensi Rugi Rp18,19 Triliun 

Meski telah menyelamatkan uang negara, BPK turut menemukan potensi raibnya kas negara senilai Rp18,19 triliun dari 9.261 temuan tersebut. 

Secara perinci, jumlah tersebut meliputi 7.006 (44,6%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mencapai 8.626 (55,0%) temuan dengan nilai Rp16,92 triliun.

Dari nilai Rp16,92 triliun, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun. Sementara kategori kerugian tercatat senilai Rp3,48 triliun dari 4.100 permasalahan ketidakpatuhan. 

Selain itu, terdapat 57 (0,4%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,27 triliun.

2. Selamatkan Uang Negara Rp132,69 Triliun 

BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dengan nilai mencapai Rp132,69 triliun. 

Nilai tersebut hampir mencukupi untuk membiayai anggaran Kementerian Pertahanan yang menjadi anggaran kementerian terbesar dalam APBN 2023, yakni senilai Rp134,3 triliun. Sementara itu, Rp19,20 triliun di antaranya mencakup hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-semester I 2023.

 

3. Khusus Kominfo: Opini Wajar Dengan Pengecualian

IHSP I/2023 turut memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat, di antaranya adalah 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dengan opini WTP.

Sementara terdapat 1 LKKL yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP, yakni Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Faktanya, hal ini terkait permasalahan aset peralatan mesin senilai Rp3,8 triiun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp1,9 triliun terkait Based Tranceiver Station (BTS) yang tidak dapat diyakini. Kondisi ini berujung pada eks Menteri Kominfo Johnny G. Plate terbukti bersalah karena melakukan tindakan korupsi oleh lima orang lainnya. 

Untuk itu, BPK meminta Menteri Komunikasi dan Informatika mengkaji pelaksanaan program penyediaan BTS 4G agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko pekerjaan tidak dilanjutkan. BPK juga meminta penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. 

Selain itu turut menginstruksikan Dirut BAKTI untuk menyusun ketentuan pembayaran penyediaan BTS 4G sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan dan menyajikan hasil penyediaan BTS 4G secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

4. 11 BUMN Bermasalah 

Dari 117 temuan yang memuat 202 permasalahan, BPK menemukan permasalahan yang signifikan di 11 BUMN/anak perusahaannya yang meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN periode 2017-2022.

Perusahaan pelat merah tersebut mencakup PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Subholding Gas)/PT PGN, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PT PLN, PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)/PT Telkom, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk/PT Waskita.

“Permasalahan signifikan antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas [PJBG] tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan yang memadai,” ungkapnya Isma. 

BPK menemukan bahwa PT PGN memberikan uang muka perikatan PJBG sebesar US$15 juta kepada PT IAE. 

Salah satu permasalahan yang BPK juga temukan adalah tarif layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium belum sepenuhnya diterapkan oleh PT PLN. 

Saat ini, tarif menggunakan tarif reguler ditambah nilai layanan premium yang mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp5,69 triliun pada uji petik tahun 2021.

 

5. Pinjaman dan Hibah Luar Negeri

Khusus untuk laporan keuangan pinjmana dan hibah luar negeri (PHLN), Kementerian PUPR yang saat ini dipimpin oleh Basuki Hadimuljono, mendapatkan rapor Tidak Wajar (TW). Dari 40 laporan PHLN, hanya Kementerian PUPR yang mendapatkan opini tersebut.

Proyek Kementerian PUPR yang merupakan hibah dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) tercatat bahwa realisasi belanja modal berpotensi tidak layak bayar sebesar Rp6,44 miliar karena belum rampung. 

Realisasi pembayaran biaya remunerasi sebesar Rp1,83 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya serta kelebihan pembayaran reimbursable expenses sebesar Rp 1,73 miliar dan realisasi pembayaran reimbursable expenses sebesar Rp695,60 juta belum dapat diyakini bukti pertanggungjawabannya.

Meski laporan dihasilkan di tengah polemik, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal menilai temuan BPK tetap perlu diapresiasi.

Namun, PR besar bagi BPK sebagai auditor perlu untuk membenahi diri untuk memulihkan kepercayaan publik. 

"Kalau auditornya tidak bersih, ikut bermain, bagaimana kemudian menghasilkan hasil audit yang berkualitas?  BPK harus berbenah dari sisi akuntabilitas dan kualitas supaya bisa memaksimalkan kinerja dan memulihkan kepercayaan publik," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper