Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan melanjutkan pemberian stimulus fiskal kepada dunia usaha pada 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa beberapa insentif fiskal yang tetap dipertahankan adalah tax allowance dan tax holiday.
“Kalau stimulus yang sudah establish yaitu untuk berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya adalah apa meningkatkan nilai tambah seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama,” katanya, dikutip Kamis (30/11/2023).
Sri Mulyani menjelaskan sebanyak 18 sektor dapat memanfaatkan program insentif ini. Ketetapan ini masih sama dengan tahun 2023.
Menurutnya, sektor tersebut merupakan yang dianggap perlu untuk dibantu pengembangannya.
“Jadi kalau dia termasuk dalam 18 termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah dan dia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan. Juga berbagai program-program insentif investasi yang sudah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM,” kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Baca Juga
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah juga tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan.
Stimulus tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar sebesar 100% hingga Juni 2024. Sementara untuk bulan Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50%.
“Kalau untuk mobil listrik, itu juga sudah kita sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan demand maupun dari sisi respons supply-nya untuk investasi. Jadi, tidak ada yang berubah dari sisi itu,” tutur Sri Mulyani.