Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Lanjutkan Insentif Tax Holiday & Tax Allowance Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa beberapa insentif fiskal yang tetap dipertahankan adalah tax allowance dan tax holiday.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024 di Istana Merdeka, Rabu (29/11/2023). Dok Youtube Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024 di Istana Merdeka, Rabu (29/11/2023). Dok Youtube Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan melanjutkan pemberian stimulus fiskal kepada dunia usaha pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa beberapa insentif fiskal yang tetap dipertahankan adalah tax allowance dan tax holiday.

“Kalau stimulus yang sudah establish yaitu untuk berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya adalah apa meningkatkan nilai tambah seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama,” katanya, dikutip Kamis (30/11/2023).

Sri Mulyani menjelaskan sebanyak 18 sektor dapat memanfaatkan program insentif ini. Ketetapan ini masih sama dengan tahun 2023.

Menurutnya, sektor tersebut merupakan yang dianggap perlu untuk dibantu pengembangannya.

“Jadi kalau dia termasuk dalam 18 termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah dan dia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan. Juga berbagai program-program insentif investasi yang sudah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM,” kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah juga tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan. 

Stimulus tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar sebesar 100% hingga Juni 2024. Sementara untuk bulan Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50%.

“Kalau untuk mobil listrik, itu juga sudah kita sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan demand maupun dari sisi respons supply-nya untuk investasi. Jadi, tidak ada yang berubah dari sisi itu,” tutur Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper