Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 menjadi Rp5,06 juta (Rp5.067.381).
Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
“Rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 [Rp5,06 juta]. Persentasenya naik 3,38%,” kata Heru dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Dia menyebut Dewan Pengupahan mewakili pengusaha meminta penggunaan formula alfa 0,28, sedangkan serikat pekerja meminta lebih dari itu. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan alfa tertinggi, yaitu 0,3.
Hal ini pun sesuai dengan PP 51/2023. Menurutnya pemerintah tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfa maksimum 0,3.
Lebih lanjut, dia mengatakan warga DKI Jakarta memiliki kelebihan dibandingkan warga Provinsi lainnnya, yakni adanya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Hal ini membuat warga dapat memperoleh bantuan subsidi berupa transportasi gratis, hingga subsidi pangan.
Baca Juga
Adapun, warga yang menerima KPJ juga mendapatkan turunan berupa Kartu Jakarta Pintar untuk setiap anaknya. Kartu Jakarta Pintar pun memiliki turunan berupa subsidi pangan.
“Artinya pemerintah daerah memberikan bantuan di luar PP Pemerintah pusat dengan cara mengurangi pengeluaran hari-hari dia. Di sisi lain Pemerintah DKI, APBD terbatas juga,” katanya.
Sebelumnya Dinas Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan sidang dengan anggota Dewan Pengupahan dari unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP No.51/2023.
Formula ini menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.043.068 pada 2024.
Di satu sisi, pemerintah mengusulkan besaran UMP dengan menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP tahun depan menjadi Rp5.067.381.
Adanya perbedaan dengan usulan pemerintah dan pengusaha, serikat pekerja/buruh mengusulkan besaran nilai UMP 2024 naik sebesar 15%.
Berikut adalah daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
Usulan tersebut telah menggunakan formula inflasi DKI Jakarta sebesar 1,89% ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96%, ditambah indeks tertentu 8,15%, sehingga menjadi sebesar Rp5.637.068.