Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sudah ideal. Khususnya untuk kalangan pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan formulasi perhitungan UMP 2024 menggunakan PP No. 51/2023 lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya yakni PP No. 36/2021.
Meskipun kenaikan UMP 2024 di sejumlah provinsi cenderung lebih kecil alias jauh dari harapan buruh, sebaliknya Nurjaman menilai hal tersebut lebih berkeadilan. Dia menegaskan, ketentuan UMP diperuntukan bagi pekerja baru yang belum memiliki kompetensi dan pengalaman.
"Ini [formulasi penetapan UMP 2024] sudah sangat ideal dan merumuskan keadilan," ujar Nurjaman saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Dia menjelaskan, kenaikan UMP 2024 tidak bisa dibanding dengan kenaikan upah pada 2023. Musababnya, pada penetapan UMP 2023 menggunakan dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022, alih-alih Peraturan Pemerintah yang posisi secara hukum lebih kuat.
PP No. 51/2023 sebagaimana perubahan dari PP No. 36/2021 tentang Pengupahan dianggap dapat mendukung keberlanjutan usaha dan keberlanjutan tenaga kerja. Apalagi, di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.
Baca Juga
"Buat apa kita punya upah digedein, tapi besok perusahaannya pada tutup kan percuma juga," ucapnya.
Nurjaman berharap, kenaikan UMP 2024 dapat memberikan kebaikan bagi kalangan pekerja dan pengusaha secara adil serta mendukung pertumbuhan ekonomi di tahun depan.
"Kita berharap ekonomi bisa lebih bagus di tahun depan, kita harus punya sikap optimis agar ekonomi 2024 lebih bagus 2023 itu harapan kita," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah provinsi telah menetapkan UMP 2024 sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 51/2023. Di antaranya UMP 2024 Jawa Timur naik 6,13% menjadi Rp2,16 juta; UMP Aceh naik 1,28% menjadi Rp3,46 juta; UMP Sumatera Utara naik 3,67% menjadi Rp2,8 juta; UMP Sumatera Barat naik 2,5% menjadi Rp2,8 juta.
Kemudian UMP 2024 Jawa Barat naik 3,57% menjadi Rp2.05 juta; Bali naik 368% menjadi Rp2,81 juta; Kalimantan Selatan naik 4,2% menjadi Rp3,28 juta.
Adapun kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15% atas pertimbangan harga kebutuhan pokok yang telah melonjak signifikan sejak setahun terakhir.