Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp3.282.812,21 atau Rp3,28 juta.
Angka tersebut naik 4,22% atau sebesar Rp132.834,56 dari upah minimum Kalimantan Selatan pada 2023 yang sebesar Rp3.149.977,65 atau Rp3,14 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, menyampaikan, penentuan upah minimum ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar.
“Penetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 tertanggal 20 November 2023,” kata Irfan, melansir laman resmi Diskominfo Kalsel, Selasa (21/11/2023).
Adapun keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan surat keputusan yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0842/KUM/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga
Dia menegaskan, penetapan UMP Kalsel sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.