Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Adapun rata-rata kenaikan upah minimum di bawah 5%.
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Melalui beleid ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan UMP 2024 naik.
“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan bentuk alfa,” kata Ida dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/11/2023).
Dalam beleid ini, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca Juga
Ida menegaskan, kebijakan UMP maupun UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Selain itu, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas/kinerja, dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah atau SUSU.
Dengan demikian, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berkah untuk dibayar di atas upah minimum, yang disesuaikan dengan output kinerja dan kemampuan perusahaan.
Berikut daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2024:
Jawa Barat - 3,57% (Rp2.057.495)
Sumatra Barat - 2,5% (Rp2.811.499)
Sumatra Utara - 3,67% (Rp2.809.915)
Aceh - 1,28% (Rp3.460.672)
Bali - 3,68% (Rp2.813.672)
- Jawa Timur - 6,13% (Rp2.040.244)
Jambi - 3,2% (Rp 3.037.121)
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum mengumumkan kenaikan UMP 2024. Namun, sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi memastikan penetapan UMP 2024 DKI Jakarta mengacu pada PP No.51/2023.
Meski demikian, dia masih enggan membocorkan berapa besar kenaikan UMP 2024. Heru menuturkan, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi UMP 2024 ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Dia menyebut, UMP DKI Jakarta akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
“21 [November 2023] paling lambat,” ujar Heru usai menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD di Balaikota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).