Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp3.402.492.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan UMP 2024 sebesar Rp3,4 juta ini naik 3,76% dibandingkan UMP Kepri 2023 yang sebesar Rp3.279.194.
Dia menuturkan, penetapan upah minimum provinsi 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.
"UMP Kepri tahun depan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024," kata Mangara di Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023).
Mangara menjelaskan ada tiga variabel yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam penetapan UMP Kepri 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha. Untuk koefesien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1 hingga 0,3.
"Keputusan ini tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan aspek, seperti perekonomian hingga keberlangsungan usaha di Kepri,” ujarnya.
Baca Juga
Mangara turut mengungkapkan kondisi UMP Kepri dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat, dengan perincian UMP 2023 sebesar Rp 3.279.194 atau naik 7,51 persen dibanding UMP 2022 sebesar Rp3.050.172.
Selanjutnya, UMP Kepri 2021 sebesar Rp3.005.460 naik sedikit dibanding UMP 2020 sebesar Rp3.005.383.
"Kenaikan UMP paling tinggi terjadi pada tahun 2020, yaitu naik dari Rp2.769.683 di tahun 2019 menjadi Rp3.005.383," ungkap Mangara.
Mangara berharap semua pihak dapat menerima SK penetapan UMP Kepri 2024 serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil pemerintah menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Besaran UMP 2024 selanjutnya bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota se-Kepri untuk menetapkan nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.
"Sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, UMK 2024 harus ditetapkan gubernur paling lambat 30 November 2023," ujarnya.