Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 21 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024. Kenaikan upah minimum setiap provinsi bervariasi.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta misalnya menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar menjadi Rp5.067.381 atau Rp5,06 juta, sedangkan Aceh menetapkan kenaikan sebesar 1,28% menjadi Rp3.460.672 atau Rp3,4 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah mengimbau Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023.
Selain itu, penetapan UMP harus dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Merujuk pada beleid ini, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Baca Juga
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Sebagai informasi, kebijakan UMP maupun UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Selain itu, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas/kinerja, dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah atau SUSU.
Dengan demikian, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk dibayar di atas upah minimum, yang disesuaikan dengan output kinerja dan kemampuan perusahaan.
Berikut daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2024:
1. Jawa Barat: 3,57% (Rp2.057.495)
2. Jawa Timur: 6,13% (Rp2.040.244)
3. Jawa Tengah: 4,02% (Rp2.036.947)
4. Sumatra Barat: 2,5% (Rp2.811.499)
5. Sumatra Utara: 3,67% (Rp2.809.915)
6. Sumatra Selatan: 1,55% (Rp3.456.874)
7. Aceh: 1,28% (Rp3.460.672)
8. Bali: 3,68% (Rp2.813.672)
9. Jambi: 3,2% (Rp 3.037.121)
10. Riau: 3,2% (Rp3.294.625)
11. Kalimantan Selatan: 4,22% (Rp3.282.812)
12. Lampung: 3,16% (Rp2.716.497)
13. Bangka Belitung: 4,04% (Rp3.640.000)
14. Sulawesi Selatan: 1,4% (Rp3.434.298)
15. Sulawesi Tenggara: 4,6% (Rp2.885.964)
16. Kepulauan Riau: 3,76% (Rp3.402.492)
17. Nusa Tenggara Timur (NTT): 2,96% (Rp2.186.826)
18. Gorontalo: 1,19% (Rp3.025.100)
19. Nusa Tenggara Barat (NTB): 3,06% (Rp2.444.067)
20. Sulawesi Barat: 1,5% (Rp2.914.958)
21. DKI Jakarta: 3,38% (Rp5.067.381)