Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan hingga pukul 17.08 WIB sebanyak 28 provinsi dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan hingga saat ini, Kemenaker telah mengantongi 28 Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan upah minimum provinsi 2024.
"Kenaikan upah minimum terendah sebesar Rp35.750 sedangkan kenaikan tertinggi sebesar Rp223.280," kata Indah dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI, di Kantor Kemenaker, Selasa (21/11/2023).
Dia mengungkapkan persentase kenaikan UMP terendah sebesar 1,2%, sedangkan yang tertinggi 7,5%. Indah menegaskan, angka tersebut merupakan angka sementara lantaran masih ada 10 provinsi lagi yang belum melaporkan salinan SK Gubernur ke Kemenaker.
Indah mengatakan dari 28 provinsi, 2 provinsi di antaranya tidak menetapkan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
“Saya belum bisa sebut 2 provinsi yang [menetapkan UMP 2024] tidak sesuai dengan PP No. 51/2023,” ujarnya.
Baca Juga
Indah mengatakan, Kemenaker akan mendengarkan pertimbangan dari kedua provinsi terlebih dahulu, sebelum akhirnya melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nantinya, Kemendagri akan langsung memberikan sanksi kepada provinsi yang tidak menetapkan UMP 2024 sesuai dengan PP No.51/2023.
“Kita serahkan [ke] Kemendagri, mulai dari pembinaan sampai dengan sanksi,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PP No.51/2023 sebagai acuan dalam penetapan UMP 2024. Dalam beleid ini, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).
Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t) ialah upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Sebagai informasi, kebijakan UMP maupun UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Selain itu, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas/kinerja, dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah atau SUSU.
Dengan demikian, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk dibayar di atas upah minimum, yang disesuaikan dengan output kinerja dan kemampuan perusahaan.