Bisnis.com, JAKARTA - Upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat diumumkan pada 21 November 2023, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam surat nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum 2024 sesuai dengan PP No. 51/2023.
Adapun, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Dengan formula ini, Ida memastikan UMP 2024 bakal naik. UMP 2023 sebelumnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Baca Juga
Melalui beleid tersebut, Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen. Penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dengan formula tersebut DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP terbesar yakni Rp4.901.798,00, sedangkan UMP terendah di Jawa Tengah Rp1.958.169,69.
Berikut daftar lengkap 10 provinsi dengan UMP terbesar pada 2023:
DKI Jakarta Rp4.901.798,00
Papua Rp3.864.696,00
Bangka Belitung Rp3.498.479,00
Sulawesi Utara Rp3.485.000,00
Aceh Rp3.413.666,00
Sumatra Selatan Rp3.404.177,24
Sulawesi Selatan Rp3.385.145,00
Kepulauan Riau Rp3.279.194,00
Kalimantan Utara Rp3.251.702,67
Kalimantan Timur Rp3.201.396,04