Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan belum ada provinsi yang melapor besaran kenaikan upah hingga hari ini.
“Saya belum dapat laporan dari Dewan Pengupahan Daerah,” kata Indah kepada Bisnis, Senin (20/11/2023).
Adapun, penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Sementara itu, pada tahun lalu, penetapan UMP dilakukan menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Melalui beleid tersebut, Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Baca Juga
Penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).
Berikut daftar lengkap 10 provinsi dengan UMP terendah di 2023:
Jawa Tengah Rp1.958.169,69
DI Yogyakarta Rp1.981.782,39
Jawa Barat Rp1.986.670,17
Jawa Timur Rp2.040.244,30
NTT Rp2.123.994,00
NTB Rp2.371.407,00
Bengkulu Rp2.418.280,00
Sulawesi Tengah Rp2.599.456,00
Kalimantan Barat Rp2.608.601,75
Lampung Rp2.633.284,59