Bisnis.com, JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta harus memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP paling lambat esok, Selasa (21/11/2023). Rapat pembahasan tripartit belum menemukan titik temu.
Hingga pembahasan final pada Minggu (19/11/2023), pemerintah, pengusaha, dan pihak buruh di DKI Jakarta belum menyepakati besaran UMP 2024. Hingga akhir, Pemprov DKI Jakarta memberikan tiga opsi sesuai usulan masing-masing pihak.
Sebelumnya, Apindo dan Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta sebesar 2,8% dari UMP 2023 yang sebelumnya Rp4.901.798 atau Rp4,9 juta.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial & K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) merekomendasikan upah minimum sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 sebagai pengganti PP No.36/2021 tentang Pengupahan dengan alfa 0,20.
“Jadi besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta yang diajukan oleh pengusaha adalah alfa 0,2, besarannya Rp5.043.000 sekian,” kata Nurjaman usai menghadiri Sidang Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Dalam sidang Dewan Pengupahan, dihasilkan setidaknya tiga usulan berbeda yang berasal dari pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Usulan ini kemudian akan diberikan dan ditetapkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, paling lambat 21 November 2023.
Baca Juga
Para pelaku usaha berharap, pemerintah DKI Jakarta dapat mempertimbangkan usulan dari unsur Apindo dan Kadin. Dengan begitu, pengusaha dapat terus berkarya dan berkembang dalam menjalankan roda usahanya. “Yang kami harapkan itu adalah bagaimana kita bisa melangsungkan usaha. Sehingga kita bisa ada sustainabilitas pada pekerjaan. Ada kelangsungan berusaha dan ada kelangsungan bekerja. Itu harapan kami,” ujarnya.
Selain pengusaha, pemerintah juga mengusulkan upah minimum menggunakan formula PP No.51/2023 dengan alfa 0,30. Jika mengacu pada usulan pemerintah, kata Nurjaman, maka UMP 2024 menjadi sekitar Rp5,1 juta.
Sementara itu, Serikat Pekerja tidak merekomendasikan upah minimum menurut PP No.51/2023. Serikat Pekerja tetap berpegang pada usulan mereka yakni sebesar 15%. Dengan usulan tersebut, maka UMP 2024 DKI Jakarta menjadi sekitar Rp5,63 juta.
Sebaliknya, pihak buruh tetap menuntuk kenaikan UMP sebesar 15%. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tetap mengancam menggelar mogok kerja massal.
Dia membeberkan, keputusan jadwal aksi mogok kerja dari kalangan buruh akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023), alias bertepatan pada batas akhir pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Sebelumnya, KSPI menargetkan 5 juta buruh dari berbagai sektor perusahaan di seluruh Indonesia akan melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja tersebut dijadwalkan selama dua hari di antara 30 November 2023 - 13 Desember 2023. Said menyebut, setidaknya ada sekitar 60 federasi pekerja telah sepakat untuk turut melakukan aksi pemogokan sebagai bentuk tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.
"Partai Buruh KSPI menolak kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia, termasuk menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (19/11/2023).
Said menegaskan bahwa kalangan buruh akan tetap menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar 15% dan kenaikan upah minimum sektoral minimal 5%.