Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM: Komersialisasi Pembangkit Nuklir Dimulai 2032

Kementerian ESDM merencanakan pengembangan tenaga nuklir untuk pembangkit listrik akan dikomersilkan mulai pada 2032.
Ilustrasi menara pendingin melepaskan uap air di pembangkit listrik tenaga nuklir. Bloomberg/Cyril Marcilhacy
Ilustrasi menara pendingin melepaskan uap air di pembangkit listrik tenaga nuklir. Bloomberg/Cyril Marcilhacy

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan pengembangan tenaga nuklir untuk pembangkit listrik akan dikomersilkan mulai pada 2032.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna meningkatkan sistem tenaga listrik.

“Pengembangan tenaga nuklir direncanakan menjadi komersil pada 2032 untuk meningkatkan keandalan sistem tenaga listrik,” kata Jisman saat RDP dengan Komisi VII DPR di komplek parlemen Senayan, Rabu (15/11/2023).

Jisman menyebut bahwa untuk pembangkit berbasis dengan tenaga nuklit kapastiasnya akan ditingkatkan hingga 9 gigawat (Gw) pada 2060.

Selain itu, Jisman menyampaikan bahwa untuk Hydro Pump Storage akan beroperasi paling lama pada 2027. Dirinya pun menyebut bahwa mulai dari 2030 sistem penyimpanan energi baterai akan mulai masif dikembangkan secara bertahap.

“Kemudian pemanfaatan green hidrogen 100% utk PLTG direncanakan akan komersil mulai 2051,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Dewan Energi Nasional (DEN) tengah mempersiapkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan arahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Diketahui bahwa Indonesia sedang dalam rencana membangun sebagai upaya mengamankan sumber enegi alternatif sejalan dengan program transisi energi guna mencapai emisi nol bersih (NZE) pada 2060.

"Kami DEN sedang mempersiapkan surat ke Presiden selaku Ketua DEN untuk mendapatkan arahan pembangunan Nuklir ini," kata Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, Kamis (2/11/2023).

Djoko menyebut bahwa arahan tersebut meliputi persiapan studi, penyediaan laboratorium, sampai tahap sosialisasinya yang harus dipersiapkan secara paralel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper