Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mendorong percepatan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) dan mengurangi porsi ketergantungan terhadap energi fosil.
Dalam draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang baru saja diselesaikan oleh Dewan Energi Nasional (DEN), target operasi komersial PLTN dipercepat ke 2032. Sebelumnya, PLTN ditarget beroperasi komersial pada 2039 dalam peta jalan nol emisi karbon nasional.