Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan maraknya peredaran produk baja non-Standar Nasional Indonesia (SNI) alias baja ilegal yang masih dipasok untuk sektor konstruksi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya telah memusnahkan temuan baja ilegal tersebut. Kendati demikian, Airlangga tak memberikan perincian terkait temuan tersebut.
"Beberapa hari yang lalu saya dengan Menteri Keuangan, Ditjen Bea dan Cukai, serta Mendag memusnahkan baja keriting atau baja nonstandar, itu baja kayak bakmi tetapi masih dipakai untuk konstruksi, itu bahaya," kata Airlangga, Kamis (9/11/2023).
Untuk itu, melalui the Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) sebagai asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan baja nasional untuk memastikan penerapan SNI sebelum barang masuk ke pasar.
Terlebih, baja keriting ataupun baja ilegal lainnya dapat membahayakan dan mengurangi tingkat keamanan konstruksi. Hal ini juga dapat mengurangi daya saing industri nasional dengan produk impor.
"Apalagi konsumsi industri ini mendekati 16 juta ton, sementara produksi kita masih 12 juta ton, masih harus impor," ujarnya.
Baca Juga
Chairman IISIA Purwono Widodo menegaskan bahwa peredaran baja yang tidak sesuai SNI merupakan bentuk kecurangan dalam berbisnis. Dia pun meminta pemerintah untuk aktif melakukan pengawasan.
"Kalau ilegal pasti kan dia tidak membayar pajak misalnya, dia mengurangi ukuran diameter untuk besi beton misalnya, ujung-ujungnya faktor bisnis," tuturnya.
Dalam hal ini, IISIA bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar produsen mematuhi SNI yang telah diatur. Di sisi lain, pihaknya juga bekerja sama dengan Kemendag untuk mengawasi peredaran produk di pasar
"Jadi itu kunci kerja sama antara asosiasi IISIA itu dengan dua kementerian itu supaya menjaga fairness, bisnis kan yang utama itu," pungkasnya.