Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Positive List Barang Impor Ditetapkan, Kapan Aturannya Terbit?

Kemendag menjelaskan waktu terbit dari aturan positive list barang impor.
Ilustrasi belanja online. - istimewa
Ilustrasi belanja online. - istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan empat komoditas yang diizinkan untuk dijual di e-commerce yaitu musik digital, film digital, buku digital, dan perangkat lunak atau software. Penetapan empat komoditas ini akan dituang dalam Keputusan Menteri Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, Keputusan Menteri Perdagangan ini ditargetkan terbit pada akhir November 2023. 

"Akhir bulan ini paling lambat," kata Isy, dikutip Kamis (9/11/2023).

Bila merujuk pada Pasal 19 ayat 4 Permendag No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, disebutkan bahwa barang dengan harga di bawah US$100 per unit yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.

Isy menyebut, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi dan tinggal menunggu risalahnya untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Dari empat kategori yang masuk ke dalam positive list, pemerintah setidaknya mengizinkan 23 jenis barang di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta yang dapat diimpor langsung melalui e-commerce.

Untuk kategori buku terdapat 9 HS code, film 5 HS code, software 5 HS code, dan musik 4 HS code sehingga jika ditotal terdapat 23 HS code yang masuk ke dalam positive list.

Isy menuturkan, pertimbangan pemerintah untuk menuangkan empat komoditas tersebut ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan yang saat ini tengah diproses lantaran substitusi barang tersebut belum tentu ada di Indonesia. 

“Itu kan belum tentu ada subtitusinya. Kalau misalnya film-film yang dibikin di luar negeri atau buku-buku untuk mencerdaskan masyarakat. Jadi lebih ke substitusi barangnya nggak ada dan itu dalam rangka mencerdaskan bangsa juga,” ujarnya. 

Meski telah menetapkan sejumlah komoditas dalam daftar tersebut, nantinya, positive list ini akan dievaluasi setiap 6 bulan, sesuai dengan perkembangan di lapangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper