Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Positive List Barang Impor via E-commerce Kapan Terbit? Ini Kata Kemendag

Kementerian Perdagangan tengah menyusun aturan terkait daftar positive list barang di bawah Rp1,5 juta yang boleh diimpor langsung via e-commerce.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut bahwa penyusunan aturan daftar barang impor di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta yang masuk ke dalam positive list atau diizinkan masuk langsung secara lintas negara melalui e-commerce masih dalam proses.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu persetujuan dalam rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri.

“Saat ini masih kita tunggu persetujuan di rakor tingkat menteri,” kata Rifan kepada Bisnis, Selasa (24/10/2023).

Rifan belum bisa memastikan kapan rakor tingkat menteri tersebut akan berlangsung. “Kami belum dapat info. Kita tunggu saja ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Rifan menyebut bahwa Kemendag bersama kementerian terkait tengah menggodok daftar barang yang masuk ke dalam positive list. Ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam beleid ini, disampaikan bahwa barang dengan harga di bawah US$100 per unit yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Kemendag kala itu menargetkan aturan yang bakal terbit dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan ini terbit pada Oktober 2023. 

“Terkait positive list kita usahakan segera, kalau bisa bulan ini sudah selesai,” kata Rifan, Kamis (12/10/2023).

Kendati begitu, dia belum bisa membocorkan produk-produk yang diatur dalam daftar ini. Dia memastikan daftar barang yang masuk ke dalam positive list merupakan barang-barang yang tidak dapat diproduksi di Indonesia dan bukan produk dari UMKM.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sempat menyebut akan ada sekitar satu hingga 10 item barang impor di bawah US$100 yang masuk ke dalam daftar ini.

“Nanti diatur yang boleh itu, lagi dirumuskan. Nggak banyak, satu sampai 10 item,” kata Zulhas, Selasa (10/10/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper