Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mendukung aturan positive list yang diberlakukan Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Ketua APLE Sonny Harsono menyebut, pembentukan positive list menjadi indikator pemerintah telah menyadari bahwa larangan importasi produk di bawah US$100 tidak bisa dilakukan seluruhnya tanpa pengecualian.
"Sebenarnya pelarangan impor e-commerce di bawah US$100 lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," ujar Sonny dalam keterangan resmi, Senin (9/10/2023).
Adapun, aturan positive list tertuang dalam pasal 19 ayat 4 yang menyebutkan bahwa barang dengan harga di bawah harga barang minimum US$100 diperbolehkan masuk langsung secara lintas negara melalui e-commerce ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.
Menurut Sonny, alih-alih membatasi nominal harga barang yang dapat diimpor, pemerintah seharusnya lebih menyoroti proses importasi untuk melindungi UMKM. Musababnya, importasi ilegal dianggap berpotensi menimbulkan predatory pricing yang dapat merugikan UMKM.
"APLE telah menyampaikan dalam berbagai kesempatan bahwa patroli atau satgas barang impor ilegal yang dijual di platform lokal sangat mendesak dilakukan," sebutnya.
Baca Juga
Sonny membeberkan, sejumlah solusi agar impor ilegal dan risiko predatory pricing dapat dihilangkan, yakni agar pemerintah membentuk logistik hub di daerah bebas bea seperti Batam. Pasalnya, kata Sonny, sebagian besar barang ilegal transit melalui daerah bebas bea masuk negara tetangga.
"Agar pelabuhan negara tetangga tidak lagi mendukung kegiatan importasi ilegal perlu dibuat logistik hub serupa di area sekitar Malaysia, Singapura dan tempat yang paling cocok adalah Batam," tuturnya.
Selain itu, pemerintah perlu mendorong dan mewajibkan seluruh platform lokal yang memperdagangkan barang impor harus melalui hub logistik yang akan menjadi fulfillment centre bagi seller platform e-commerce.
"Khusus barang impor ke Indonesia akan disertai dengan dokumen importasi resmi dari Kementrian Keuangan yang dapat diterbitkan secara elektronik seperti halnya dengan proses PMSE lintas negara atau cross border saat ini," ujarnya.
Sonny pun optimistis solusi tersebut dapat menghilangkan predatory pricing hingga memberikan peningkatan penerimaan negara dari bea masuk dan pajak serta peningkatan kinerja sektor jasa logistik.
Lebih lanjut, dia pun meminta agar pemerintah berhati-hati dalam penerapan positive list dalam Permendag No.31/2023 agar benar-benar meningkatkan daya saing UMKM, bukan sebaliknya. Musababnya, dia menyebut, perdagangan lintas batas juga menghasilkan pendapatan negara dari segi pajak dan bea masuk sebesar Rp5-6 triliun per tahun.
"APLE mendukung upaya pemerintah dalam mengatur pola perdagangan lintas negara dan perlindungan terhadap UMKM," katanya.