Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mengawasi peredaran barang impor di sejumlah platform e-commerce kendati Tiktok Shop ditutup.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan platform e-commerce masih berisiko menjual dan memberikan diskon barang impor yang bisa memunculkan praktik jual rugi atau predatory pricing. Terlebih, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 hanya ketat mengatur cross border.
"Peran pemerintah sangat penting untuk memastikan setiap barang impor yang dijual melalui marketplace sudah mengikuti aturan berlaku," katanya dalam siaran pers, Minggu (8/10/2023).
Menurutnya, hal tersebut untuk melindungi produk-produk lokal UMKM yang selama ini diklaim kalah bersaing dari sisi harga. Apalagi sebelumnya praktik jual rugi kerap dilakukan aplikasi asing.
Dia menilai kebijakan dalam Permendag No. 31/2023 yang mengatur batas minimal impor barang oleh marketplace minimal US$100 sebagai hal yang positif.
Huda menyoroti dampak penutupan Tiktok Shop terhadap bisnis e-commerce lain. Jangan sampai langkah ini hanya memindahkan barang impor ke platform e-commerce lain, bahkan termasuk juga transaksi melalui Instagram maupun WhatsApp yang tidak bisa dijamin keamanannya.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo khawatir terhadap derasnya barang-barang impor yang dijual sangat murah melalui aplikasi online. Apalagi, 90 persen barang yang dijual melalui aplikasi tersebut adalah barang impor.
“Jangan sampai kita terlena, nggak sadar tahu-tahu kita sudah dijajah secara ekonomi,” kata Presiden saat memberikan pengarahan kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV dan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXV Tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), di Istana Negara, Rabu (4/10/2023).
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga telah menerbitakan aturan baru yang mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring dan e-commerce untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Aturan baru tersebut mengatur apabila menunjukkan informasi bahwa kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender, maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang bersangkutan.