Bisnis.com, JAKARTA - Kini pakai air tanah wajib izin usai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan standar persetujuan penggunaa bagi keperluan perseorangan, kelompok masyarakat, hingga instansi pemerintah.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No: 291.k/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken 14 September 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan bahwa masyarakat yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan
Adapun, rumah tangga dengan pemakaian air tanah kurang dari 100 m3 per bulan maka tidak memerlukan izin dari Kementerian ESDM.
"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin [penggunaan air tanah], karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 m3 per bulan," kata Wafid dalam keteranganya dikutip, Senin (6/11/2023).
Wafid menyebut bahwa 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. Angka tersebut setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisia 5.000 galon volume 20 liter.
Baca Juga
Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini dikatakan Wafid, bukanlah hal yang baru. Sebab, aturan ini sudah ditetapkan sejak beberala tahun lalu.
"Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu [Undang-undang No. 7/2004]," ujarnya.
Perlu diketahui, pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.
Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa.
Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya.