Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carrier Association (INACA) merekomendasikan pemerintah untuk menghapuskan ketentuan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat seiring dengan meningkatnya biaya operasional yang dipicu pergerakan harga avtur dan pelemahan nilai tukar mata uang.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, rekomendasi ini merupakan salah satu hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INACA pada Kamis (2/11/2023) sore di Jakarta.
Denon menuturkan, rekomendasi penghapusan tarif batas atas tiket pesawat ini diambil mengingat tren kenaikan biaya operasional maskapai pascapandemi Covid-19. Kenaikan biaya operasional salah satunya dipicu oleh meningkatnya harga bahan bakar pesawat atau avtur.
Hal ini juga ditambah dengan tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang telah mendekati kisaran Rp16.000 per dolar AS.
Seiring dengan hal tersebut, INACA pun berharap TBA tiket pesawat dapat dikaji ulang untuk memberi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya.
“Salah satu usulan kita (INACA) kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan, sehingga harga tiket ini nanti menyerahkan ke mekanisme pasar,” jelas Denon.
Baca Juga
Denon melanjutkan, penghapusan TBA tiket pesawat sudah pasti akan berdampak pada minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi pesawat udara. Meski demikian, dia menilai dampak tersebut tidak akan signifikan.
Dia menjelaskan, penikmat moda transportasi udara di Indonesia baru mencapai sekitar 5% dari total populasi sehingga efek penurunan ini terhadap nilai ekonomi tidak akan melebihi jumlah tersebut.
“Ini rekomendasi yang kita harapkan dapat dikaji oleh pemerintah, tetapi keputusannya sekali lagi kembali ke pemerintah,” kata Denon.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan, mekanisme pasar untuk tarif tiket pesawat merupakan kebijakan yang paling efisien dan dapat menghilangkan praktik monopoli harga. Dengan mekanisme pasar, maka fungsi Kementerian Perhubungan akan beralih ke urusan perizinan operasi maskapai, pengaturan keseimbangan kapasitas, dan lainnya.
“Jadi kalau penguasaan pasar sudah dominan, jangan ditambah lagi izin operasi maskapainya. Justru dengan mekanisme pasar tidak ada monopoli, sekarang [dengan TBA] yang terjadi malah monopoli,” imbuhnya.