Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Revisi TBA Tiket Pesawat, Harga di Daerah Bakal Lebih Murah

Menhub Budi Karya akan melakukan revisi tarif batas atas tiket pesawat, sehingga harga di beberapa daerah bakal lebih murah.
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta./ Dok. Angkasa Pura II
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta./ Dok. Angkasa Pura II

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji rencana untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Namun, penurunan batas atas tersebut hanya akan berlaku untuk beberapa daerah tertentu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan penentuan tarif batas atas tiket pesawat harus dikaji dari seluruh sisi secara komprehensif. Apalagi, industri penerbangan Indonesia tengah menghadapi beberapa tantangan seperti pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga avtur, kelangkaan suku cadang pesawat, dan lainnya.

Di sisi lain, Budi Karya juga menyoroti daya beli masyarakat untuk tiket pesawat yang masih terbatas. Dia mengatakan kurangnya kemampuan tersebut terutama terlihat untuk masyarakat di daerah seperti Indonesia bagian timur.

“Di Indonesia bagian timur saya hampir setiap hari mendapatkan satu catatan bahwa harganya tinggi. Kita prihatin, sehingga mereka tidak bisa menggunakan pesawat," kata Budi Karya dalam acara CEO Talks INACA di Jakarta pada Kamis (2/11/2023).

Seiring dengan hal tersebut, pihaknya berencana untuk merevisi tarif batas atas tiket pesawat pada daerah dengan daya beli yang kurang baik.

"Kami tetap memperhatikan ini, tapi mungkin TBA daerah tertentu yang kita lakukan, tidak semua. Bahkan kami akan menurunkan TBA di daerah tertentu juga karena mereka tidak mampu," katanya.

Sebelumnya, Presiden Direktur Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menilai, aturan ini sudah perlu direvisi mengingat aturan yang diterbitkan pemerintah yakni pada 2019. Pasalnya, komponen-komponen perhitungan tarif batas atas seperti bahan bakar dan nilai tukar mata uang telah bergerak signifikan pada periode 2019-2023. 

Regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.20/2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. 

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.106/2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. 

“Kami bisa menentukan harga tiket di kisaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, tetapi tidak bisa melebihi. Walaupun kami suffer (menderita) dengan kondisi saat ini, kami akan terus mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera mengkaji regulasi ini,” kata Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper