Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Kaji Usulan Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Jadi Naik?

Menhub Budi Karya Sumadi buka suara terkait usulan revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang disuarakan oleh maskapai penerbangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan keterangan terkait penurunan harga tiket pesawat, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan keterangan terkait penurunan harga tiket pesawat, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, LEBAK - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara terkait usulan revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang disuarakan oleh maskapai penerbangan.

Budi Karya menyatakan saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji ulang tarif batas atas tiket pesawat untuk memenuhi permintaan maskapai penerbangan dalam negeri.

"Kita kaji lagi, tindak lanjutannya. Setelah kita kaji baru akan berjalan (revisi TBA-nya)," kata Budi saat ditemui di sela-sela kunjungannya di Citra Maja Raya, Lebak, Banten, Senin (30/10/2023).

Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Cecep Kurniawan. Dia menyebut pihaknya memahami permintaan revisi TBA tiket pesawat yang diusulkan oleh sejumlah maskapai tersebut. Salah satunya dikarenakan, regulasi terkait TBA telah dikeluarkan pada 2019 lalu, atau sebelum masa pandemi Covid-19. 

Dia mengatakan, pihaknya tengah membangun komunikasi terkait tarif batas atas tiket pesawat dengan dengan para maskapai penerbangan, kementerian/lembaga terkait, serta pemangku kepentingan lainnya. 

“Tetapi, pasti nantinya revisi itu (TBA) akan memperhitungkan daya beli atau kemampuan masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, usulan mengenai revisi TBA tiket pesawat pertama kali disuarakan oleh Lion Air Group yang meminta Kemenhub dan instansi terkait dapat segera melakukan revisi aturan TBA tiket pesawat.

Presiden Direktur Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi, mengatakan, peraturan terkait batas atas tarif tiket pesawat perlu segera direvisi mengingat regulasi tersebut dinilai sudah tak lagi relevan. Pasalnya, komponen-komponen perhitungan tarif batas atas seperti bahan bakar dan nilai tukar mata uang telah bergerak signifikan pada periode 2019-2023. 

Adapun, regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.20/2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. 

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 106/2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. 

“Kami bisa menentukan harga tiket di kisaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, tetapi tidak bisa melebihi. Walaupun kami suffer (menderita) dengan kondisi saat ini, kami akan terus mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera mengkaji regulasi ini,” kata Daniel beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper