Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait lainnya segera melakukan revisi peraturan terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Presiden Direktur Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi, mengatakan, peraturan terkait batas atas tarif tiket pesawat sudah perlu direvisi. Pasalnya, regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait hal ini terakhir diterbitkan pada 2019.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.20/2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 106/2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Daniel menuturkan, beleid tersebut perlu direvisi mengingat komponen-komponen perhitungan tarif batas atas seperti bahan bakar dan nilai tukar mata uang telah bergerak signifikan pada periode 2019-2023.
“Kami bisa menentukan harga tiket di kisaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, tetapi tidak bisa melebihi. Walaupun kami suffer (menderita) dengan kondisi saat ini, kami akan terus mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera mengkaji regulasi ini,” kata Daniel di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga
Senada, pemerhati penerbangan sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, menyebut kebijakan tarif batas atas tiket pesawat sudah perlu dikaji ulang. Hal tersebut karena asumsi perhitungan yang menjadi dasar penetapan TBA pada 2019 lalu telah berubah secara signifikan hingga akhir 2023 ini.
“Kepmenhub soal TBA yang paling baru ini sudah 4,5 tahun tidak dievaluasi. Padahal, dalam ketentuannya disebutkan setiap 3 bulan sekali harusnya dilakukan [evaluasi],” ujar Alvin.
Dia mencontohkan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada saat penetapan KM 106/2019 adalah sebesar Rp14.520 per dolar AS. Kini, nilai tukar rupiah telah bergerak mendekati Rp16.000 per dolar AS, yakni pada kisaran Rp15.940 per dolar.
Selain itu, harga bahan bakar atau avtur juga telah mengalami kenaikan yang cukup besar. Pada 2019 lalu, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta adalah Rp9.243 per liter.
Sementara itu, berdasarkan data Pertamina One Solution yang diakses pada Jumat (27/10/2023), harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta untuk periode 15-31 Oktober 2023 adalah Rp15.003 per liter.
Selain bahan bakar dan nilai tukar, komponen biaya-biaya operasional maskapai juga telah mengalami kenaikan sejak pemberlakuan tarif batas atas eksisting pada 2019 lalu. Alvin mencontohkan, beberapa biaya seperti gaji pegawai, fasilitas bandara, listrik, dan lainnya sudah pasti bergerak naik.
“Dengan kenaikan komponen-komponen itu, harga tiket tidak boleh naik dan tarif batas atas masih sama. Di sisi lain, konsumen pun juga masih merasa berat dengan harga tiket pesawat saat ini,” ujarnya.
Alvin berharap, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat segera meninjau ulang ketentuan tarif batas atas tiket pesawat tersebut. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk memberi ruang gerak yang lebih leluasa kepada maskapai serta meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan penerbangan dalam negeri.