Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inaca Tak Keberatan TBA Tiket Pesawat di Daerah Turun

Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) angkat bicara terkait rencana Kementerian Perhubungan untuk menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (20/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (20/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carrier Association (INACA) angkat bicara terkait rencana Kementerian Perhubungan untuk menurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat untuk sejumlah daerah di Indonesia.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menjelaskan pihaknya tidak keberatan Kemenhub untuk merevisi tarif batas atas tiket pesawat untuk beberapa daerah tertentu. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah insentif yang dapat dinikmati oleh perusahaan penerbangan.

Meski demikian, dirinya mengingatkan agar revisi tersebut juga dibarengi dengan model bisnis yang tepat.

Denon mengatakan, saat ini sudah ada sejumlah maskapai penerbangan yang membuka rute perintis di daerah terpencil. Namun, secara bisnis maskapai-maskapai tersebut mengalami banyak permasalahan yang berdampak baik pada maskapai maupun maayarakat.

Denon berharap, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat menemukan konsep model usaha untuk sektor ini dalam beberapa waktu ke depan. Hal tersebut agar maskapai yang mendukung rute daerah terpencil dapat menjaga kelangsungan kinerja usahanya.

"Kita tidak bisa terus menerus berharap insentif dari pemerintah. Insentif ini polanya harus menstimulasi pertumbuhan," katanya dalam acara CEO Talks INACA di Jakarta pada Kamis (2/11/2023).

Denon melanjutkan, revisi TBA tiket pesawat tersebut juga diharapkan tidak menghambat kinerja maskapai domestik.

Dia mengatakan, penyesuaian TBA tiket pesawat dapat menciptakan iklim kompetisi yang adil bagi maskapai. Pasalnya, dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 106/2019, TBA seharusnya dievaluasi setiap 3 bulan.

"Kita berharap aturan apapun terkait tarif batas atas ini tidak menghambat kinerja perusahaan maskapai, artinya kompetisi yang sehat antar maskapai anggota kita diperlukan kejelasan aturan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper