Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Gratiskan PPN untuk Harga Rumah Rp2 Miliar-Rp5 Miliar, Cek Ketentuannya!

Menkeu Sri Mulyani menetapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atau gratis PPN berlaku untuk harga rumah Rp2 miliar-Rp5 miliar.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperluas batasan harga rumah yang diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atau PPN gratis untuk pembelian rumah dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar.

“PPN DTP ini diberlakukan dengan rumah yang harganya sampai dengan Rp2 miliar, di mana PPN 11% ditanggung pemerintah, kita memperluas untuk harga rumah sampai Rp5 miliar,“ katanya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11/2023).

Sri Mulyani mengatakan meski batasan harga rumah diperluas, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.

“Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tapi sampai Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Sri Mulyani menjelaskan fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP.

Adapun, pemberian insentif tersebut berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024. PPN DTP diberlakukan 100% untuk periode November 2023 hingga Juni 2024.

Selanjutnya, mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50%.

Aturan atas pemberian insentif ini tengah disiapkan pemerintah, sehingga diharapkan bisa segera diimplementasikan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Saat ini, PMK [Peraturan Menteri Keuangan] ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk bisa segera ditetapkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper