Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperluas batasan harga rumah yang diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atau PPN gratis untuk pembelian rumah dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar.
“PPN DTP ini diberlakukan dengan rumah yang harganya sampai dengan Rp2 miliar, di mana PPN 11% ditanggung pemerintah, kita memperluas untuk harga rumah sampai Rp5 miliar,“ katanya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11/2023).
Sri Mulyani mengatakan meski batasan harga rumah diperluas, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.
“Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tapi sampai Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah,” jelasnya.
Sri Mulyani menjelaskan fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP.
Adapun, pemberian insentif tersebut berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024. PPN DTP diberlakukan 100% untuk periode November 2023 hingga Juni 2024.
Baca Juga
Selanjutnya, mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50%.
Aturan atas pemberian insentif ini tengah disiapkan pemerintah, sehingga diharapkan bisa segera diimplementasikan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
“Saat ini, PMK [Peraturan Menteri Keuangan] ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk bisa segera ditetapkan,” katanya.