Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantap! PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Hingga 2024, Kemenkeu Jelaskan Siapa Saja yang Menikmati

Kebijakan PPN rumah ditanggung pemerintah diperuntukkan untuk transaksi di bawah Rp2 miliar.
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, LOMBOK – Keputusan pajak pertambahan nilai atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor perumahan yang berlaku hingga 2024 diharapkan dapat menstimulus semua lapisan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk mendorong industri yang terakit dengan properti ikut tumbuh. 

“Berapa industri ikutan yang akan terdampak menjadi tumbuh, pengusaha semen, besi, bambu, cat, pasir. Kalau di Jakarta mugnkin pengusaha besar, tapi di daerah kan pasti UMKM,” ujarnya dalam Media Gathering DJP, dikutip Jumat (27/10/2023). 

Mulai dari industri properti yang bergerak dengan menyediakan dan membangun rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, sederet industri ikutannya diharapkan dapat tumbuh.

Alhasil, sektor properti memiliki peranan penting mempunyai dalam perekonomian nasional dapat menopang ekonomi dalam negeri di tengah tantangan global. 

“Yang dipikir oleh pemerintah, bukan dampak langsung pada pengusaha, tapi industri ikutannya bergerak, siapa yang paling akhir menikmati? Betul kontraktor, tapi yang bangun rumah adalah pekerja bangunan yang paling terdampak, mereka jadi punya pekerjaan,” tuturnya. 

Selama periode 2018-2022, Sektor Properti (Konstruksi dan Real Estat) mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp2.349 triliun - Rp2.865 triliun per tahun atau setara dengan 14,6%-16,3% terhadap PDB.  

Sektor Properti juga telah mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja per tahun atau sekitar 10,2% dari Total lapangan kerja pada tahun 2022.

Untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan (demand) perumahan, perlu disiapkan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian rumah komersil. 

Mengingat, sektor ini berkontribusi terhadap PDB sebesar 14-16%, dan terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3% atau sebesar Rp185 triliun per tahun. Properti juga menyumbang ke penerimaan daerah (PAD) sebesar Rp92 Triliun atau sekitar 31,9% dari PAD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

Di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani juga telah menyiapkan dana Rp2 triliun untuk insentif PPN yang akan diberikan pada pembelian rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar hingga akhir 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper