Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas PPN hingga Juni 2024

Masyarakat yang akan membeli rumah dengan rentang harga kurang dari Rp2 miliar, bisa mendapatkan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) alias bebas PPN..
Potret gedung dan permukiman di Jakarta pada Senin (15/8/2022). / Bloomberg-Muhammad Fadli
Potret gedung dan permukiman di Jakarta pada Senin (15/8/2022). / Bloomberg-Muhammad Fadli

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat yang akan membeli rumah dengan rentang harga kurang dari Rp2 miliar, bisa mendapatkan keringanan untuk jenis pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) alias bebas PPN. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menjalankan program PPN DTP (ditanggung pemerintah) secara penuh atau 100%. 

“Tadi Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program PPN DTP untuk pembelian Rumah Komersial dengan harga di bawah Rp2 Miliar. Dan ini akan berlaku sampai dengan bulan Juni tahun depan PPN-nya 100% Ditanggung Pemerintah. Sesudah itu [Juni s/d Desember 2024], PPN-nya sebesar 50% Ditanggung Pemerintah,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (24/10/2023). 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 Juta sebagai pengurang biaya akad.

"Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp13,3 Juta, dan Pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp4 Juta, sampai akhir tahun 2024," lanjutnya. 

Penerapan kebijakan tersebut berangkat dari kondisi ekonomi dunia yang masih mengalami pelemahan serta berbagai risiko dan ketidakpastian yang masih terus membayangi perekonomian global. Untuk itu, pemerintah mendorong berbagai upaya guna menjaga resiliensi dan daya tahan perekonomian nasional. Salah satu yang menjadi fokus pemerintah yakni sektor properti.

Selama periode 2018-2022, Sektor Properti (Konstruksi dan Real Estat) mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp2.349 - Rp2.865 triliun per tahun atau setara dengan 14,6%-16,3% terhadap PDB. 

Sektor Properti juga telah mampu menyerap 13,8 juta Tenaga Kerja per tahun atau sekitar 10,2% dari Total Lapangan Kerja pada tahun 2022.

Untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan (demand) perumahan, perlu disiapkan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian Rumah Komersil. 

Pasalnya, sektor perumahan yang pertumbuhan PDB-nya rendah, yaitu Real Estat hanya tumbuh 0,67%, dan PDB Konstruksi hanya tumbuh 2,7%, untuk itu diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali sektor tersebut. 

Sektor Properti memiliki peranan penting mempunyai dalam perekonomian nasional, di mana kontribusi terhadap PDB sebesar 14-16%, dan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3% atau sebesar Rp185 triliun per tahun. Properti juga menyumbang ke penerimaan daerah (PAD) sebesar Rp92 Triliun atau sekitar 31,9% dari PAD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper