Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Bongkar Portal Hotel Sultan, Begini Respons Pengelola GBK

Pengelola GBK angkat bicara terkait pembongkaran paksa portal di Hotel Sultan yang dilakukan pihak Pontjo Sutowo.
Sejumlah pekerja dari pihak PT Indobuildco melakukan pembongkaran paksa portal di pintu masuk Hotel Sultan yang dipasang pihak PPKGBK pada Kamis (26/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Sejumlah pekerja dari pihak PT Indobuildco melakukan pembongkaran paksa portal di pintu masuk Hotel Sultan yang dipasang pihak PPKGBK pada Kamis (26/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) buka suara soal pembongkaran paksa portal di pintu masuk Hotel Sultan oleh pihak PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian, menekankan, upaya yang dilakukan oleh PT Indobuildco dalam melakukan pembongkaran portal di Hotel Sultan dapat diseret ke ranah pidana.

"Yang pasti mereka akan kena tindak pidana, itu masuknya perusakan barang-barang daripada milik klien kami PPKGBK," kata Saor saat dihubungi Bisnis, Kamis (26/10/2023).

Saor juga menjelaskan maksud pemasangan portal pada akses utama menuju Hotel Sultan itu dilakukan untuk meminimalisir akses keluar masuk orang-orang yang tidak terlalu berkepentingan ke pekarangan lahan yang tengah bersengketa.

Dalam keterangannya, Saor menekankan bahwa upaya tersebut merupakan tindak lanjut usai izin usaha PT Indobuildco telah resmi dibekukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kami hanya memberikan 1 akses dan juga akan men-screening setiap orang yang keluar masuk memastikan bahwa yang keluar masuk itu ada kepentingan bukan orang-orang yang tidak berkepentingan," ujar Saor.

Untuk diketahui, pada hari ini, Kamis (26/10/2023), pengelola Hotel Sultan melakukan pembongkaran portal yang dipasang oleh PPKGBK pada pintu masuk dari arah Jalan Sudirman atau tepat di Pintu 5 kawasan GBK.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan, pembongkaran tersebut dilakukan karena dua alasan. Pertama, manajemen Hotel Sultan mengklaim lahan tersebut masih secara sah milik PT Indobuildco berdasarkan suratHGB 26/27 Gelora dan bukan di atas lahan HPLNo.1/Gelora.

"(kedua), pembuatan portal melanggar due proces of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No.667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Hamdan.

Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, dalam delik aduan tersebut, PT Indobuildco juga telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara sengketa Hotel Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper