Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan saat ini sekitar 500 kepala keluarga atau KK di Pulau Rempang telah bersedia direlokasi dari proyek Rempang Eco City.
Catatan itu lebih dari separuh dari total 900 KK yang berada di kawasan konsesi Xinyi Glass Holdings Ltd. yang ingin dipindah pemerintah ke area baru di Pulau Rempang.
“Dari 900 KK yang sudah siap untuk mau relokasi sukarela sudah hampir 500 KK dan sudah hampir 100 KK yang sekarang sudah ada di tempat di mana mereka direlokasi,” kata Bahlil dalam BNI Investor Daily Summit 2023, Rabu (25/10/2023).
Bahlil menegaskan rencana investasi Xinyi bakal tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan pemerintah. Dia menargetkan investasi Xinyi dapat segera direalisasikan untuk mempercepat upaya hilirisasi pengembangan industri panel surya di dalam negeri.
Bahlil menuturkan total nilai investasi yang akan disuntik oleh Xinyi Group senilai Rp174 triliun. Investasi tersebut mencakup 10 proyek yang akan dibangun secara bertahap.
Dalam laporannya, Bahlil menjelaskan bahwa 10 proyek tersebut di antaranya yakni pembangunan kawasan industri terintegrasi, pembangunan pabrik pemrosesan pasir silika, proyek industri soda abu, industri kaca panel surya.
Baca Juga
Kemudian, investasi proyek industri kaca float, industri silikon industrial grade, industri polisilikon, industri pemrosesan kristal, industri sel dan modul surya dan industri infrastruktur.
“Dia investasi tidak ada masalah, butuh waktu saja,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pengembangan proyek Rempang Eco-City memang sempat mendapat penolakan alot dari para masyarakat terdampak relokasi pada 7 September 2023.
Konflik pembebasan lahan ini berawal dari keputusan pemerintah provinsi Batam yang tertuang dalam surat DPRD Kota Batam tertanggal 17 Mei 2004 yang menyatakan persetujuannya atas masuknya rencana investasi baru ke pulau Rempang. Artinya, realisasi proyek Rempang Eco-City bahkan telah tertunda hingga 19 tahun lamanya.
Untuk meredam konflik tersebut, Menteri Bahlil memastikan pemerintah akan mengganti rumah warga Pulau Rempang dengan rumah baru tipe 45 senilai Rp120 juta.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, apabila rumah warga Pulau Rempang sebelumnya memiliki harga Rp500 juta, maka pemerintah akan menambah uang rumah menjadi sebesar Rp380 juta.
Kemudian, warga terdampak relokasi juga akan mendapat sejumlah uang ganti rugi. Di mana, uang tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu uang transisi atau uang tunggu rumah jadi dan uang untuk kontrak rumah dengan total Rp2,2 juta.
Bahlil menjelaskan, uang ganti rugi sebesar Rp1,2 juta akan diberikan pemerintah untuk setiap orangnya sebagai uang transisi dan Rp1,2 juta untuk uang kontrak per kartu keluarga.
“Jadi kalau satu Kartu Keluarga ada 4 orang, maka dia mendapat uang transisi Rp4,8 juta dan uang kontrak Rp1,2 juta jadi total Rp6 juta,” tuturnya.