Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Dzulfian Syafrian

Peneliti Senior BRI Research Institute (BRIRINS)

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Membendung Gempuran Impor Ilegal

Indikasi maraknya impor ilegal ini juga tecermin dari data perdagangan Indonesia.
Ilustrasi impor ilegal
Ilustrasi impor ilegal

Bisnis.com, JAKARTA - Publik kembali diramaikan oleh isu impor ilegal. Hal ini terkuak dari keresahan pedagang kecil terkait maraknya barang impor yang mendominasi online marketplace maupun social e-commerce yang dijual dengan harga yang sangat murah sehingga penjual konvensional sulit bersaing.

Usut punya usut, tidak sedikit barang impor yang dijual ternyata masuk ke Indonesia secara ilegal. Industri tekstil nasional menjadi salah satu yang paling dirugikan pada isu kali ini, lantaran adanya tren impor baju bekas maupun barang tekstil lainya yang masuk secara ilegal ke Indonesia sehingga merusak harga pasaran.

Indikasi maraknya impor ilegal ini juga tecermin dari data perdagangan Indonesia. Sebagai contoh, berdasarkan data yang dilaporkan oleh China, nilai tekstil dan baju yang diekspor ke Indonesia pada 2021 adalah sebesar US$5,86 miliar, sedangkan data dari Pemerintah Indonesia untuk barang yang sama dari Negara Tirai Bambu ini ternyata hanya US$4,06 miliar. Hal ini dapat mengindikasikan adanya impor ilegal pada sektor ini ke Indonesia.

Isu impor ilegal bukan hal yang baru di Indonesia. Sekitar satu dekade lalu, publik juga sempat digemparkan oleh isu produk non-SNI khususnya mainan anak-anak yang merajai pasar Tanah Air dan dapat membahayakan keselamatan mereka.

Kemudian selama pandemi, terdapat pula isu impor baja ilegal. Pada 2020, kepolisian telah menyita 4.600 ton baja impor ilegal yang diduga memalsukan SNI.

Lalu pada 2022, Kementerian Perdagangan juga menyita baja impor ilegal sebanyak 2.128 ton atau setara dengan Rp41,68 miliar. Entah berapa banyak lagi komoditas dan barang yang diselundupkan secara ilegal masuk ke Indonesia.

Maraknya impor ilegal yang terjadi di Indonesia berpotensi merusak persaingan usaha. Barang-barang impor yang masuk secara ilegal dapat dijual dengan harga miring, di bawah harga normal. Selisih harga ini didapat karena barang ilegal biasanya tidak membayar bea/cukai/pajak atau bahkan memanipulasi nilai ekonomis barang tersebut.

Selain merusak pasar, khususnya menciptakan persaingan usaha yang kurang sehat, impor ilegal juga jelas memberikan kerugian bagi hilangnya potensi pendapatan negara. Barang impor yang masuk secara legal ke Indonesia dikenakan pajak/tarif impor sebagaimana yang telah diatur pada undang-undang.

Masuknya barang ilegal dari luar negeri ke Indonesia salah satu motif utamanya adalah menghindari berbagai pungutan pajak semacam ini sehingga mereka bisa menjual barangnya dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga pasaran.

Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 199/2019, barang impor tekstil dikenakan bea masuk dengan tarif most favoured nation (MFN) sekitar 15—25% dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.

Apabila terdapat barang tekstil yang masuk secara ilegal atau tidak tercatat secara resmi, hal ini tentunya akan menimbulkan kerugian negara lantaran hilangnya potensi penerimaan bea masuk dan PPN sebesar dari nilai barang tersebut.

Lalu, sebetulnya apa yang menyebabkan maraknya impor ilegal di Indonesia? Pertama, Indonesia merupakan wilayah kepulauan dengan luas 1,9 juta kilometer persegi serta jumlah pulau mencapai 17.000 sehingga mudah untuk menyelundupkan barang tanpa melalui jalur resmi.

Kedua, untuk menghindari dikenakannya berbagai tarif perdagangan seperti pajak impor dan bea masuk agar barang yang didapatkan relatif lebih murah dari barang serupa. Berbagai penelitian telah dilakukan untuk mengetahui hubungan antara peningkatan tarif perdagangan dengan penyelundupan barang impor.

Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif antara peningkatan tarif perdagangan dengan volume impor ilegal di mana setiap peningkatan tarif perdagangan akan meningkatkan terjadinya impor ilegal. Ketiga, barang yang diimpor tidak sesuai dengan standar nasional sehingga barang tersebut tidak mungkin bisa masuk apabila melalui jalur resmi.

Impor ilegal tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di negara-negara lainya bahkan negara maju sekalipun. Inggris masih dilanda permasalahan impor ilegal seperti tekstil, obat-obatan, ataupun barang palsu. Seperti pada 2022, penjaga perbatasan Inggris menemukan obat-obatan hewan impor yang tidak sesuai dengan standar kesehatan Inggris.

Amerika Serikat sebagai negara dengan perekonomian terbesar juga masih menghadapi isu impor ilegal. Negara tersebut dibanjiri oleh barang impor ilegal dengan skema dimana barang tersebut dikirim melalui negara bagian ketiga ataupun menurunkan nilai barang impor dalam rangka menghindari bea masuk.

Salah satu kasus yang terjadi di negara tersebut adalah permen karet yang berasal dari China dikirimkan secara ilegal melalui Malaysia untuk menghindari tarif bea masuk sebesar 154,07%. Hal ini memungkinkan karena adanya perbedaan perjanjian dagang antara satu negara dengan negara lain. Di sinilah celah yang sering dimanfaatkan oleh para pengimpor ilegal.

Dalam rangka memberantas impor ilegal, AS mengeluarkan peraturan The Enforce and Protect Act (EAPA) pada 2015.

Berdasarkan peraturan tersebut, Biro Bea Cukai dan Pelindung Perbatasan Amerika (CBP) berhak untuk menginvestigasi apakah suatu perusahaan atau entitas telah menghindari kewajiban bea cukai.

EAPA bersifat multi-pihak, transparan, dan administratif dimana para pihak dapat berpartisipasi dan mengetahui hasil penyelidikan.

Melalui inisiatif ini, AS berhasil mencegah sebesar US$287 Juta penghindaran bea masuk yang dilakukan oleh para importir pada 2020. Angka ini telah meningkat 500% dari awal program EAPA berlaku di tahun 2017.

Hilangnya potensi penerimaan pajak akibat impor ilegal merupakan suatu kerugian untuk Indonesia. Terlebih lagi, potensi pajak tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan layaknya untuk pemerataan infrastruktur, peningkatan kesehatan masyarakat, dan mendukung pendidikan. Oleh karena itu, impor ilegal perlu segera dimitigasi.

Pemerintah dapat membentuk satuan tugas khusus pada setiap kantor perbatasan yang secara rutin menyelidiki impor ilegal.

Selain itu, pelatihan rutin bagi petugas perbatasan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan terkait praktik-praktik tindakan impor ilegal. Penggunaan teknologi digital juga dapat membantu mereduksi praktik impor ilegal.

Digitalisasi memungkinkan otoritas pajak untuk memberikan pengajuan pajak secara elektronik, melakukan pre-populated tax return, juga memverifikasi bea cukai dan entitas bisnis.

Hal ini akan meningkatkan kepatuhan dan penegakan pajak dikarenakan otoritas pajak dapat secara real-time memantau pengumpulan pajak, merekonsiliasi perbedaan pembayaran, dan memanfaatkan big data untuk menilai risiko wajib pajak. Dengan diterapkannya beberapa kebijakan ini, diharapkan Indonesia dapat mengurangi praktek-praktek impor ilegal yang merugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper