Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Ancam Tuntut Bahlil soal Pembekuan Izin Usaha Pengelola Hotel Sultan

Pihak Pontjo Sutowo membuka kemungkinan memperkarakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait pembekuan izin usaha pengelola Hotel Sultan PT Indobuildco
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola Hotel Sultan PT Indobuildco membuka kemungkinan akan memperkarakan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia usai membekukan izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi surat pembekuan izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM terhadap PT Indobuildco.

"Pernyataan seorang Bahlil itu bukan hukum, manakala keliru warga negara tentu wajib dan punya hak untuk menyanggahnya melalui jalur hukum," tuturnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Amir menekankan saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap dasar hukum atas pernyataan Menteri Investasi tersebut.

"Kita lihat perkembangannya, sangat mungkin kita lakukan itu [penggugatan], kalau dia [Menteri Bahlil] terus-menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara," tekannya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyebut, pihaknya telah membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Bahlil menekankan, pihaknya bahkan telah membekukan izin usaha pengelola Hotel Sultan tersebut sejak 2 pekan lalu.

"Sudah 2 minggu dari kemarin dibekukan," tuturnya saat ditemui, Jumat (20/10/2023).

Dia menjelaskan, pembekuan tersebut sebagai buntut dari berakhirnya masa hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco atas tanah yang berlokasi di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sebagaimana tertuang dalam HGB nomor 26/Gelora dan 27/Gelora.

Bahlil juga menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik pengelola Hotel Sultan tersebut untuk menghentikan operasi usahanya. 

Apabila Indobuildco tak segera menghentikan operasi usahanya, tambah Bahlil, maka pihaknya tak segan untuk segera mencabut secara paten izin usaha PT Indobuildco.

"[Tenggat waktu pencabutan] kita sedang pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan nggak boleh pengusaha mengatur negara. Tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada negara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper