Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Hotel Sultan Pontjo Sutowo ke Pemerintah

Pontjo Sutowo menggugat antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan memasuki tahap sidang perdana pada hari ini, Senin (23/10/2023).

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana atas laporan perbuatan melanggar hukum dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Ali Said, PN Jakarta Pusat.

Dalam delik aduan itu, Pontjo Sutowo menggugat 4 jajaran pemerintah. Para tergugat adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.

Selanjutnya, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.Tim Kuasa Hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menjelaskan, dalam gugatannya tersebut pihaknya menuntut total uang ganti rugi mencapai Rp28 triliun. 

"Ada di dalam gugatan, kami menuntut ganti rugi materiil Rp18 triliun dan immateriil Rp10 triliun," kata Yosef dikutip Senin (23/10/2023).

Yosef merinci, nilai ganti rugi tersebut mencakup nilai tanah yang menjadi HGB Indobuildco senilai Rp13 triliun, harga gedung Rp5 triliun, dan kerugian immateril mencakup uang ganti rugi atas tindakan pencemaran nama baik Rp10 triliun.

Yosef juga menjelaskan, sidang kali ini bakal membahas sengketa kepemilikan Hotel Sultan antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) khususnya Pihak Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).

“Tanggal 23 sidang pertama. Jadi begini, kita bicara sudah soal sengketa kepemilikan, tanah itu diklaim oleh Setneg sebagai lahan HPL no 1. Sedangkan kalau kita bilang itu lahan HGB no 26 dan 27 dan HGB kita masih berlaku sampai 30 tahun lagi," tambahnya.

Yosef juga menambahkan, gugatan tersebut dilayangkan atas adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan penyelesaian sengketa tanah Blok 15 kawasan GBK.

"Klaimnya Setneg itu diikuti dengan tindakan yang melanggar hukum, seperti pengosongan, pemblokiran, pembatasan, penutupan akses segala macam bahkan mau dilelang gedung kita [Hotel Sultan]," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper