Bisnis.com, JAKARTA - Sidang gugatan laporan perbuatan melanggar hukum yang dilayangkan oleh pihak PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst. atas sengketa Hotel Sultan ditunda.
Hakim Ketua Zulkifli Atjo memutuskan sidang perdana atas delik aduan yang dilayangkan Pontjo Sutowo ditunda lantaran pihak termohon dan pemohon masih belum memenuhi legal standing.
"Jadi hari ini kita selesai dan sidang kembali akan dibuka ada Senin tanggal 30 Oktober masih legal standing," putus Hakim Ketua.
Seiring dengan hal itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa inti dari gugatan PT Indobuildco adalah sengketa masalah kepemilikan hak tanah Blok 15 Kawasan GBK seluas 12 hektare.
"Tanah tersebut adalah tanah milik Indobuildco berdasarkan HGB no.26 dan 27 yang diterbitkan papda tahun 1973," tegas Hamdan saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Hamdan melanjutkan pihaknya tengah menempuh upaya perpanjangan hak guna bangunan (HGB) tersebut untuk 30 tahun dan diklaim sah masa berlakunya hingga 2053 mendatang.
Baca Juga
Pada saat yang sama, Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda menambahkan, dalam gugatannya tersebut pihaknya menuntut total uang ganti rugi mencapai Rp28 triliun.
"Ada di dalam gugatan, kami menuntut ganti rugi materiil Rp18 triliun dan immateriil Rp10 triliun," kata Yosef.
Yosef memerinci nilai ganti rugi tersebut mencakup nilai tanah yang menjadi HGB Indobuildco senilai Rp13 triliun, harga gedung Rp5 triliun, dan kerugian immateril mencakup uang ganti rugi terhadap pencemaran nama baik Rp10 triliun.
Dalam delik aduannya, Pontjo Sutowo menggugat empat jajaran pemerintah, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.
Selanjutnya, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.