Bisnis.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah mempersiapkan pengajuan banding ke pengadilan pajak ihwal kebijakan bea keluar dari badan fiskal.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, tidak menampik ihwal kemungkinan gugatan itu dilayangkan ke pengadilan sebagai bagian dari keberatan atas pungutan ekspor konsentrat yang diberlakukan pemerintah.
“Ini kan kalau keberatan kan ada penolakan, kemudian kan boleh banding, itu kan memang suatu mekanisme yang lumrah ya,” kata Tony saat ditemui di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Kendati demikian, Tony mengatakan, upaya banding itu masih berproses saat ini. Dia enggan menerangkan lebih detail ihwal rencana banding setoran ekspor itu.
Seperti diketahui, PTFI telah menyetor bea keluar kosentrat tembaga sebesar US$147 juta setara dengan Rp2,33 triliun selama triwulan ketiga tahun ini.
Perusahaan tembaga anak usaha holding BUMN tambang itu tengah berdiskusi ihwal keabsahan aturan bea keluar terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang diterbitkan Juli 2023, PTFI akan dikenakan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5%.
Freeport terus berdiskusi dengan pemerintah Indonesia mengenai penerapan revisi peraturan bea keluar tersebut karena adanya ketidaksesuaian dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI.
Freeport menyatakan, sesuai ketentuan IUPK yang disepakati pada 2018, bea keluar konsentrat seharusnya tidak lagi dikenakan setelah progres smelter PTFI mencapai lebih dari 50 persen.
“Untuk ekspor kan kita harus tetap bayar begitu kan walaupun kita bayar dengan keberatan,” kata Tony.
Adapun, penjualan konsolidasi konsentrat PTFI selama triwulan ketiga tahun ini mencapai 430 juta pound, lebih tinggi dari torehan periode yang sama tahun lalu di level 381 pound. Adapun, harga realisasi penjualan rata-rata berada di level US$3,77 per pound selama kurun 3 bulan terakhir.
Di sisi lain, penjualan emas konsolidasi PTFI mengalami penurunan ke angka 395.000 ounce, dari sebelumnya berada di level 476.000 ounce pada triwulan ketiga 2022.
Turunnya penjualan emas dalam bentuk lumpur anoda itu disebabkan karena penyesuaian izin ekspor, sekitar 75.000 lumpur anoda masih ditangguhkan untuk ekspor saat ini.
Dengan asumsi harga emas rata-rata sebesar US$1.900 per ounce pada kuartal IV/2023 dan torehan volume penjualan saat ini dan perkiraan biaya, biaya tunai bersih per unit untuk PTFI diperkirakan mencapai US$0,15 per pound tembaga hingga akhir 2023.
Saat dikonfirmasi ihwal keberatan PTFI, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menegaskan tarif bea keluar yang dikenakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan soal pungutan dan pertambangan mineral.
Febrio mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Beleid itu melegitimasi pungutan bea keluar tersebut.
“Kita memang melihat PP-nya mengatakan bea keluar itu bentuknya prevailling, jadi itu sesuai dengan peraturan jadi tidak ada yang bingung,” kata Febrio saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/8/2023).