Bisnis.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyetor bea keluar kosentrat tembaga sebesar US$147 juta setara dengan Rp2,33 triliun selama triwulan ketiga tahun ini. Perusahaan tembaga anak usaha holding BUMN tambang itu tengah berdiskusi ihwal keabsahan aturan bea keluar terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Rekapitulasi setoran bea keluar PTFI itu disampaikan dalam laporan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) triwulan ketiga 2023 yang dirilis pada 19 Oktober 2023 lalu.
“Selama triwulan ketiga 2023, PTFI sudah mengeluarkan bea keluar US$147 juta, yang mana terus didiskusikan bersama dengan pemerintah Indonesia,” tulis FCX dalam laporan triwulanan seperti dilihat Bisnis, Minggu (22/10/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang diterbitkan Juli 2023, PTFI akan dikenakan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5%.
Freeport terus berdiskusi dengan pemerintah Indonesia mengenai penerapan revisi peraturan bea keluar tersebut karena adanya ketidaksesuaian dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI. Freeport menyatakan, sesuai ketentuan IUPK yang disepakati pada 2018, bea keluar konsentrat seharusnya tidak lagi dikenakan setelah progres smelter PTFI mencapai lebih dari 50 persen.
Adapun, penjualan konsolidasi konsentrat PTFI selama triwulan ketiga tahun ini mencapai 430 juta pound, lebih tinggi dari torehan periode yang sama tahun lalu di level 381 pound. Adapun, harga realisasi penjualan rata-rata berada di level US$3,77 per pound selama kurun 3 bulan terakhir.
Baca Juga
Di sisi lain, penjualan emas konsolidasi PTFI mengalami penurunan ke angka 395.000 ounce, dari sebelumnya berada di level 476.000 ounce pada triwulan ketiga 2022. Turunnya penjualan emas dalam bentuk lumpur anoda itu disebabkan karena penyesuaian izin ekspor, sekitar 75.000 lumpur anoda masih ditangguhkan untuk ekspor saat ini.
Dengan asumsi harga emas rata-rata sebesar US$1.900 per ounce pada kuartal IV/2023 dan torehan volume penjualan saat ini dan perkiraan biaya, biaya tunai bersih per unit untuk PTFI diperkirakan mencapai US$0,15 per pound tembaga hingga akhir 2023.
“Biaya tunai bersih kami secara konsolidasi rata-rata US$1,37 per pound pada kuartal ketiga 2023 mirip dengan triwulan tahun lalu. Peningkatan dari panduan kami di angka US$1,61 per pound sebagian besar mencerminkan dampak dari bea keluar di Indonesia,” kata President Freeport-McMoRan Kathleen Quirk dalam conference call FCX kuartal III/2023, dikutip Minggu (22/10/2023).
Quirk menuturkan, saat ini progres pembangunan smelter tembaga Manyar PTFI di Gresik, Jawa Timur telah mencapai sekitar 84%.
Menurutnya, eksekusi proyek smelter dengan nilai investasi US$3 miliar tersebut berjalan dengan baik dan timnya sangat fokus untuk menyelesaikan proyek tersebut secara efisien. Konstruksi smelter Freeport Indonesia itu diharapkan dapat rampung dan mulai mencapai komisioning pada kuartal II/2024 dengan jadwal ramp-up hingga akhir tahun 2024.
“Kontruksi smelter telah mencapai 84%, dan kita akan mulai peningkatkan produksi pada 2024,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, PTFI memungkinkan akan mengajukan keberatan atau banding terkait dengan penerapan tarif bea keluar konsentrat oleh pemerintah.
VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengatakan bahwa terkait dengan upaya keberatan tentang penerapan tarif bea keluar, pihaknya masih mengharapkan ada jalan tengah dari pemerintah.
“Namun, kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama,” kata Katri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).
Pernyataan tersebut menyusul diterbitkannya aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Berdasarkan beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Juli 2023 lalu itu, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan dengan progres smelter 70-90% dikenakan sebesar 7,5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
Untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90%, bea keluar yang dikenakan sebesar 5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 7,5% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
Saat dikonfirmasi ihwal keberatan PTFI, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menegaskan tarif bea keluar yang dikenakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan soal pungutan dan pertambangan mineral.
Febrio mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Beleid itu melegitimasi pungutan bea keluar tersebut.
“Kita memang melihat PP-nya mengatakan bea keluar itu bentuknya prevailling, jadi itu sesuai dengan peraturan jadi tidak ada yang bingung,” kata Febrio saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/8/2023).