Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Surya Airways Masih Panjang, Ini Prosedur Maskapai Baru di RI

Kemenhub mengingatkan proses Surya Airways sebelum beroperasi di Indonesia masih panjang lantaran wajib memenuhi prosedur Sertifikat Operasi Angkutan Udara.
Ilustrasi pesawat bermesin jet. /Freepik
Ilustrasi pesawat bermesin jet. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan prosedur yang menjadi jalan panjang Surya Airways sebelum resmi beroperasi di RI sebagai maskapai baru.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi mengatakan untuk pembentukan maskapai baru, pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

"Maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha, sehingga masih banyak proses yang wajib dipenuhi," ujarnya, dikutip Sabtu (21/10/2023).

Dia menjelaskan terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari, Tahap Pra Permohonan; Tahap Permohonan resmi; Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi; Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan Tahap Sertifikasi.

Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Permenhub No. 30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Adapun, lanjutnya, permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan sejumlah dokumen.

Dokumen yang disiapkan dalam permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP):

  1. rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;
  2. jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;
  3. jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;
  4. rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi;
  5. kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper