Sementara itu, Kemenhub juga menuliskan kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara.
Kewajiban maskapai yang beroperasi di RI:
- Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
- Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 unit dan menguasai paling sedikit 2 unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
- Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan
asuransi. - Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial
- Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada menteri;
- Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada menteri;
- Melaporkan apabila terjadi perubahan, penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri;
- Memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.