Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Surya Airways Masih Panjang, Ini Prosedur Maskapai Baru di RI

Kemenhub mengingatkan proses Surya Airways sebelum beroperasi di Indonesia masih panjang lantaran wajib memenuhi prosedur Sertifikat Operasi Angkutan Udara.
Ilustrasi pesawat bermesin jet. /Freepik
Ilustrasi pesawat bermesin jet. /Freepik

Sementara itu, Kemenhub juga menuliskan kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara.

Kewajiban maskapai yang beroperasi di RI:

  1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
  2. Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 unit dan menguasai paling sedikit 2 unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
  3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan
    asuransi.
  5. Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial
  6. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada menteri;
  7. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada menteri;
  8. Melaporkan apabila terjadi perubahan, penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri;
  9. Memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper