Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surya Airways Belum Boleh Mengudara, Kemenhub: Penuhi Persyaratan Wajib Dulu

Maskapai baru Surya Airways belum dapat beroperasi karena masih harus memenuhi sejumlah proses persyaratan wajib.
Logo Surya Airways yang menjadi maskapai baru di Indonesia./ Dok. Surya Airways
Logo Surya Airways yang menjadi maskapai baru di Indonesia./ Dok. Surya Airways

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut maskapai baru Surya Airways belum memenuhi seluruh persyaratan untuk dapat beroperasi melayani penumpang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, Surya Airways masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih harus memenuhi sejumlah proses persyaratan wajib.

Kristi menjelaskan, saat ini maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB). Namun, maskapai wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi.

“Untuk pembentukan maskapai baru, pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara,” jelas Kristi dalam keterangan resminya, Jumat (20/10/2023).

Selanjutnya, terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri atas tahap pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, inspeksi dan demonstrasi, serta tahap sertifikasi.

Kristi menuturkan, pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu minimal 90 hari tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku. Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta standar operasional prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor No 30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Untuk permohonan penetapan pelaksanaan rute penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan beberapa hal. Pertama, rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha. Kedua, jadwal penerbangan yang terdiri atas nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan, serta hari penerbangan. Jadwal yang diajukan tersebut harus mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara.

Ketiga, jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan. Keempat, rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi. Terakhir, maskapai juga harus melampirkan kemampuan teknis operasi bandar udara dari direktorat teknis terkait.

“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper