Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Daftar Produk Impor yang Bakal Diawasi Ketat Pemerintah

Pemerintah membentuk satuan tugas gabungan lintas kementerian untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan tindakan ilegal dan pelanggaran barang impor.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan sejumlah daftar kode barang atau Harmonized System (HS) yang akan diawasi secara ketat, menanggapi banjirnya produk impor di Indonesia melalui penjualan di sosial media. 

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kerja sama dengan dunia usaha dan masyarakat sangat penting untuk menangani fenomena dampak global tersebut.

“Pengubahan sistem lalu lintas barang dari post border menjadi border controll terhadap Produk tertentu [327 HS] yaitu mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi [328 HS] dan produk Tas [23 HS],” tulis Menkeu dalam unggahan @smindrawati, dikutip Minggu (8/10/2023). 

Secara rinci, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pengawasan makin ditingkatkan untuk impor umum (barang konsumsi), impor barang kiriman, serta impor melalui kawasan (KB, PLB dll). 

Selain itu, impor melalui perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE (e-Commerce), impor melalui barang penumpang/ jasa titip (jastip), juga penindakan terhadap impor ilegal dan impor borongan.

Untuk itu, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) satgas gabungan dari Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kemenkominfo, Kemeperin, Kemen Koperasi UMKM, Bea Cukai, Kepolisian, serta Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan tindakan ilegal dan pelanggaran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah berencana untuk memperketat pengawasan barang jastip. 

Nantinya barang impor titipan akan dikenakan pajak bea masuk dengan syarat memiliki harga di atas US$500 atau sekitar Rp7,8 juta (Rp15.600 per dolar AS). 

Bahkan, impor barang jastip juga akan diperketat pengawasannya di pelabuhan dengan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

"Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper