Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Barang Konsumsi Diperketat, Dikhawatirkan Buat Industri Tak Kreatif

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia khawatir langkah pemerintah yang terlalu memproteksi industri lokal akan membuat industri malas melakukan inovasi.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai terlalu memproteksi industri dalam negeri, seiring dengan adanya rencana memperketat kebijakan barang impor di Tanah Air.

Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Subandi khawatir tindakan pemerintah yang terlalu memproteksi industri Tanah Air akan membuat industri menjadi tak kreatif dan malas melakukan inovasi.

“Pemerintah terlalu memproteksi industri dalam negeri, justru akan membuat industri kita tidak kreatif dan malas melakukan inovasi,” kata Subandi kepada Bisnis, Jumat (6/10/2023).

Dia mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama ini tak jelas tujuannya. Jika tujuannya adalah untuk memproteksi produk lokal, mengapa produk tersebut kurang diminati oleh masyarakat Indonesia. 

Menurutnya, jika demikian, maka yang disalahkan bukan produk impor, tetapi kualitas industri dalam negeri yang harus diperbaiki.

Di sisi lain, mengurangi masuknya barang konsumsi impor dinilai akan membuat harga barang lokal melonjak yang berujung pada turunnya daya beli masyarakat. Sebab, kata Subandi, kompetitor produk lokal telah hilang dan masyarakat tidak punya banyak pilihan lantaran dari sisi varian, kualitas, dan harga, produk lokal dinilai masih kalah.

Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk memperketat masuknya barang impor terutama untuk produk atau barang konsumsi. Ini meliputi arus barang impor melalui retail online cross border, importasi biasa, dan jasa titip.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut, ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian. Revisi ini harus diselesaikan dalam 2 minggu.

Adapun, regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” jelas Teten dalam unggahan akun Instagramnya.

Dia berharap langkah-langkah tersebut dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang kian berkembang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper