Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta Jajarannya Revisi Aturan Barang Impor Dalam 2 Pekan

Presiden Jokowi menginstruksikan agar revisi aturan terkait kebijakan barang impor dapat diselesaikan dalam waktu 2 pekan.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat waktu 2 pekan bagi sejumlah kementerian untuk merevisi aturan terkait kebijakan barang impor.

Arahan yang disampaikan dalam rapat kabinet, Jumat (6/10/2023), itu bertujuan untuk mengurangi barang impor yang membanjiri pasar domestik dalam beberapa waktu belakangan ini.

“Nanti aturan-aturan Permendag, Peraturan Menteri Pertanian, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Kesehatan, Permenkominfo, Peraturan Mendagri, saya lupa tadi, itu 2 minggu harus direvisi, putusan dalam rapat kabinet tadi. Dua minggu untuk diubah, disesuaikan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (6/10/2023).

Kendati begitu, Zulhas tak memerinci secara jelas Permen mana saja yang perlu direvisi. Dalam rapat kabinet hari ini, pemerintah sepakat untuk mengembalikan lagi pengawasan barang impor ke pabean (border) setelah semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border). 

Zulhas menjelaskan, selama ini terdapat banyak pelanggaran yang terjadi terkait pengawasan barang impor. Inilah yang menjadi alasan pengawasan barang impor dikembalikan lagi ke border.

“Tadi baru rapat kabinet. Untuk mengurangi banjirnya barang-barang impor itu maka sekali lagi kita harus benerin tata niaganya. Kalau selama ini melalui post border sehingga kita tidak awasi, banyak pelanggaran yang terjadi sehingga dikembalikan lagi ke border,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka seluruh barang-barang konsumsi yang masuk ke Indonesia, seperti pakaian, mainan, kosmetik, dan lainnya perlu menggunakan persetujuan impor (PI) dan survei dari negara asal.

Adapun, aturan terkait post border selama ini diatur dalam Permendag No.51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean. Post border merupakan kebijakan yang mengatur pemeriksaan tersebut di luar kawasan pabean, misalnya di gudang milik importir. 

Sementara itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk ilegal. Zulhas mengungkapkan, saat ini, ada modus baru agar pakaian bekas dapat terlihat baru yakni dengan mengemas pakaian menggunakan plastik. 

Melihat hal tersebut, pemerintah akan menggandeng aparat penegak hukum dan satuan tugas (Satgas) untuk menindak tegas modus-modus baru tersebut. 

“Pakaian bekas sekarang juga sudah memperbaharui rupa, jadi dirapiin, di pakaiin plastik, itu juga harus dilakukan [pengawasan], kerja sama dengan APH, satgas, untuk ditindak dengan tegas,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper